Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 15:19 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang waria bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25), menggasak uang tunai hingga mobil milik teman kencannya, EK (50), pada Jumat (2/6/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membeberkan kronologi pencurian itu.

Ia mengatakan, peristiwa ini bermula ketika EK menghampiri pelaku yang sedang mangkal di pinggir kali, Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (1/6/2023) malam.

"Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya," kata Putra dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora

Setelah itu, terjadi kesepakatan di antara keduanya. Korban dan pelaku setuju untuk berkencan dengan bayaran Rp 100.000.

"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check-in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," papar Putra.

Dia menyampaikan, ketika korban masih tertidur, Randi mengambil uang tunai dan kunci mobilnya.

Pelaku membawa kabur mobil bermerek Daihatsu Ayla milik korban pada Jumat (2/6/2023) dini hari.

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," jelas Putra.

Baca juga: Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Putra berkata, EK telah melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Tambora.

Setelah itu, polisi mencari keberadaan Randi.

Adapun pelaku sempat kabur membawa mobil curian menuju Pelabuhan Merak, Banten lalu menyeberang dengan kapal feri hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan mobil korban.

Polisi kemudian menangkap Randi di tempat persembunyiannya di Lampung.

Terkini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," jelas Putra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Megapolitan
Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Megapolitan
Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

Megapolitan
Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Megapolitan
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Megapolitan
Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto 'Prawedding' Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto "Prawedding" Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Megapolitan
Klarifikasi Maxim Soal 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Klarifikasi Maxim Soal "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Megapolitan
Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Megapolitan
Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Megapolitan
'Vibes' Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

"Vibes" Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

Megapolitan
Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Sosiolog UNJ Nilai Penutupan Lokalisasi di Gang Royal Tak Hentikan Masalah

Megapolitan
Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Lurah Papanggo Pelajari Syarat yang Diajukan Warga Kampung Bayam

Megapolitan
Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Bertemu 5 Jenderal Purnawirawan TNI, Cak Imin: Saya Dapat Petuah dan Nasehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com