JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap waria bernama Randi (25) yang membawa kabur mobil dan uang tunai milik pelanggannya.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya.
"Pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat telah berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat karena melakukan pencurian satu unit mobil," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Pencurian itu, lanjut dia, bermula saat korban berinisial EK (50) bertemu pelaku di pinggir kali, Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (1/6/2023) malam. EK bertemu Randi yang tengah mangkal untuk mencari pelanggan.
Baca juga: Jukir Dekat GIS Pusing Tiap Hari Macet: Yang Kerja, yang Antar Anak, Enggak Ada yang Mau Ngalah
"Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK, dan langsung membuka kaca mobil," papar Putra.
"EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100.000," katanya lagi.
Setelah bersepakat, keduanya lantas menyewa salah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Lalu, pada Jumat (2/6/2023) dini hari, ketika korban masih tertidur, Randi mengambil uang tunai dan kunci mobilnya. Pelaku kemudian membawa kabur mobil bermerek Daihatsu Ayla milik korban
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," jelas Putra.
Baca juga: Tawuran Pecah Dini Hari di Pasar Cakung, Pelaku Kocar-kacir Saat Polisi Datang
Putra menyebut, EK telah melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Tambora.
"Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya," ucap dia.
Pelaku sempat kabur membawa mobil curian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan mobil korban.
Terkini, Randi telah ditahan di Mapolsek Tambora guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," ungkap Putra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.