Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Kompas.com - 06/06/2023, 07:10 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi dianggap menjadi salah satu penyumbang emisi gas buang terbesar atas buruknya kualitas udara di Jakarta.

Untuk memastikan semua kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar (UEA) 2023 pada Senin (5/6/2023).

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting, yaitu sosialiasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca juga: Ramai-ramai Ikut Uji Emisi Kendaraan demi Kualitas Udara Jakarta Lebih Baik

Selain Taman Satwa Ragunan, penyelenggaraan UEA 2023 juga akan dilakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.

Jangan sekadar uji emisi

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring berujar, Pemprov DKI tak bisa hanya sekadar mendorong uji emisi kendaraan pribadi jika ingin serius memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Uji emisi kendaraan motor seharusnya dibarengin dengan penyediaan transportasi publik yang memadai dan layak," ucap Raynaldo kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Menurut Raynaldo, pemberian sanksi dan disinsentif kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi belum tentu akan meningkatkan kepatuhan secara siginifikan.

Baca juga: Sejumlah Kendaraan Pelat Merah Tidak Lulus Uji Emisi Gratis di Ragunan

"Banyak pengalaman yang menunjukan ancaman sanksi tidak sejalan dengan kepatuhan. Yang ada penggunaan kendaraan pribadi akan mencari celah untuk menghindari sanksi," ucap Raynaldo.

Raynaldo berpandangan, sanksi yang efektif harus dibarengi dengan penyediaan transportasi publik yang memadai dan layak. Artinya, kata dia, ini akan menjadi kerja jangka panjang.

"Dan tentunya tidak membebankan pertanggungjawaban sepenuhnya kpd masyarakat," ucap Raynaldo.

Selain itu, kata dia, emisi sumber tidak bergerak dari industri dan pembangkit listrik juga perlu diketatkan. Menurut dia, kualitas udara Jakarta sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan.

"Jangan lupa kalau parameter PM 2,5 tidak hanya dari kendaraan bermotor, tetapi juga dari sumber tidak bergerak (industri). Semuanya harus dibereskan," tutur Raynaldo.

Baca juga: Menanti Aturan Tegas bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Dinilai buang-buang waktu dan biaya

Seorang pria bernama Kevin (30) berpendapat bahwa kewajiban uji emisi di Jakarta justru akan membuat banyak warga membeli mobil baru. Sebab, ada kekhawatiran mobil tua yang sudah dimiliki tidak lolos uji emisi.

"Ketimbang perbaiki mobil tua, mendingan beli mobil lagi. Ini jawaban agak gila, tapi pilihannya dia beli mobil lagi yang murah tapi lolos (uji emisi) daripada kena charge (denda) mahal," kata Kevin, Jumat (17/2/2023).

Hal senada juga diucapkan Tama (30). Ia menilai, kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi tidak akan berpengaruh apa pun, alias tidak efektif.

"Masifnya kendaraan di Indonesia serta enggak ada batasan usia pakai bikin uji emisi percuma dan lebih kepada buang-buang waktu dan biaya," kata Tama.

Tama menjelaskan bahwa sebuah mesin yang usianya semakin tua, kadar emisi pun makin tinggi. Di saat bersamaan, masyarakat masih minim kepeduliannya untuk merawat kondisi mesin.

"Jika berani, pemerintah harus berani membatasi masa usia pakai kendaraan, seperti di Singapura yang tidak boleh lebih dari 15 tahun," ujar Tama.

Menanti aturan tegas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto berujar, pemerintah berencana memberlakukan sanksi ataupun denda bagi kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi.

Penerapan denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.

Sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

”Sudah ada aturan mengenai kewajiban uji emisi, tetapi kesadaran untuk itu masih rendah sehingga perlu ditingkatkan lagi," ujar Asep, dikutip dari Kompas.id, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Penaatan Hukum hingga Penetapan Denda Bakal Diterapkan Usai Uji Emisi Akbar 2023

Pemprov DKI Jakarta juga bakal memberlakukan tarif parkir disinsentif secara bertahap di beberapa lokasi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gelanggang olahraga (GOR), dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Selain di lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI, tarif parkir disinsentif juga akan diterapkan kepada pihak swasta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos ataupun memiliki bukti uji emisi.

"Aturan ini diberlakukan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Untuk saat ini, kebijakan masih menyasar kendaraan roda empat," tutur Syafrin.

Baca juga: Alat Pemantau Kualitas Udara Jakarta Diluncurkan, Kebijakan Udara Bersih Diharapkan Tepat Sasaran

Kualitas udara Jakarta

Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk beberapa hari terakhir ini. Data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta tak pernah kurang dari 150 sejak Jumat (19/5/2023).

IQAir mencatat, indeks kualitas udara tertinggi mencapai 159 pada Senin (22/5/2023). Angka itu menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.

Pada Senin (5/6/2023) ini, indeks kualitas udara Jakarta mencapai 151 pada pukul 09.00 WIB atau dalam kategori tidak sehat.

Cemaran konsentrasi partikulat matter (PM) 2,5 di Jakarta juga tercatat68,8 mikrogram per meter kubik (µgram/m3). Angka ini 13,8 kali lebih tinggi dari ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Uji Emisi Percuma, Buang-buang Waktu dan Biaya

Atas buruknya kualitas udara ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengupayakan penegakan aturan dan sanksi mengenai uji emisi kendaraan untuk memperbaiki kondisi saat ini.

(Kompas.id : Raynard Kristian Bonanio Pardede | Kompas.com : Xena Olivia, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com