Ditemui usai persidangan, Verawati Sanjaya, mantan klien sekaligus korban penipuan Natalia Rusli, sebenarnya berharap tuntutan terdakwa bisa lebih tinggi. Verawati ingin, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun.
"Kami harapannya, para korban, tuntutannya (Natalia Rusli) 2,5 tahun minimal," ungkap dia.
Meski begitu, Verawati mengaku tak merasa kecewa dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Update Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli Minta Eks Kliennya Tunjukkan Surat Sembuh Covid-19
"Saya ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuannya itu tak timbul korban berikutnya," papar Verawati.
Verawati mulanya menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya. Dia bersama korban lainnya justru kembali ditipu, ketika menyewa jasa Natalia Rusli sebagai kuasa hukumnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta dari korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan, Senin (10/4/2023).
Iwan mengungkapkan, Verawati sudah mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, namun yang bersangkutan mengabaikannya. Berdasarkan hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.