JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti fokus saja kepada dakwaan yang kini dihadapi keduanya.
Haris dan Fatia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yang kasusnya kini tengah berjalan di persidangan.
Hal itu disampaikan Juniver menanggapi manuver kuasa hukum Haris dan Fatia yang mempermasalahkan ketidakhadiran Luhut dalam sidang kasus pencemaran nama baik itu.
"Kalau dia profesional, sebetulnya fokus mereka kepada dakwaan. Dakwaan itu apakah benar dia memfitnah Luhut atau tidak," ucap Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang
Adapun dalam sidang 29 Mei 2023, Luhut yang semula hendak dihadirkan sebagai saksi berhalangan hadir.
Menurut jaksa penuntut umum, Luhut tak bisa dihadirkan karena sedang berada di luar negeri.
JPU juga saat itu turut menyerahkan surat dari kuasa hukum Luhut kepada majelis hakim.
Namun, belakangan ini kuasa hukum Haris dan Fatia mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut berada di Indonesia, bukan di luar negeri.
Kuasa hukum Haris dan Fatia pun melaporkan JPU pada sidang itu ke Komisi Kejaksaan karena diduga telah berbohong dalam sidang.
Juniver pun heran dengan langkah itu. Ia menyarankan pihak kuasa hukum Haris-Fatia untuk fokus terhadap materi perkara.
"Coba intinya seorang lawyer profesional membela kliennya materi perkara aja," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya
Akui Luhut tak di luar negeri
Soal keberadaan Luhut pada 29 Mei, Juniver mengakui bahwa Luhut saat itu berada di Indonesia.
Menurut dia, Luhut awalnya memang berada di luar negeri saat bersurat ke pengadilan dan jaksa pada Jumat, 26 Mei.
Saat itu, Luhut menginfokan bahwa kemungkinan kecil akan hadir dalam persidangan pada tanggal 29 Mei.
Luhut pun baru tiba di Jakarta pada tanggal 28 Mei malam hari usai perjalanannya dari Tiongkok.
Keesokannya, kliennya langsung dipanggil menghadap Presiden di Istana Negara.
"Jadi permasalahannya dikatakan masih di luar negeri, memang waktu Jumat masih di luar negeri. Di dalam surat saya jelaskan juga sepanjang tidak melaksanakan tugas negara bisa hadir," ucap dia.
"Kalau dia cerdas baca surat itu, sebenarnya tidak perlu ada persoalan itu," ucap Juniver.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.