Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Haris-Fatia Tak Urusi Keberadaan Luhut: Fokus Saja pada Dakwaan

Kompas.com - 07/06/2023, 13:20 WIB
Rizky Syahrial,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti fokus saja kepada dakwaan yang kini dihadapi keduanya. 

Haris dan Fatia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yang kasusnya kini tengah berjalan di persidangan.

Hal itu disampaikan Juniver menanggapi manuver kuasa hukum Haris dan Fatia yang mempermasalahkan ketidakhadiran Luhut dalam sidang kasus pencemaran nama baik itu.

"Kalau dia profesional, sebetulnya fokus mereka kepada dakwaan. Dakwaan itu apakah benar dia memfitnah Luhut atau tidak," ucap Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Dilaporkan karena Diduga Berbohong di Sidang

Adapun dalam sidang 29 Mei 2023, Luhut yang semula hendak dihadirkan sebagai saksi berhalangan hadir. 

Menurut jaksa penuntut umum, Luhut tak bisa dihadirkan karena sedang berada di luar negeri.

JPU juga saat itu turut menyerahkan surat dari kuasa hukum Luhut kepada majelis hakim. 

Namun, belakangan ini kuasa hukum Haris dan Fatia mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut berada di Indonesia, bukan di luar negeri. 

Kuasa hukum Haris dan Fatia pun melaporkan JPU pada sidang itu ke Komisi Kejaksaan karena diduga telah berbohong dalam sidang. 

Juniver pun heran dengan langkah itu. Ia menyarankan pihak kuasa hukum Haris-Fatia untuk fokus terhadap materi perkara.

"Coba intinya seorang lawyer profesional membela kliennya materi perkara aja," katanya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Akui Luhut tak di luar negeri

Soal keberadaan Luhut pada 29 Mei, Juniver mengakui bahwa Luhut saat itu berada di Indonesia. 

Menurut dia, Luhut awalnya memang berada di luar negeri saat bersurat ke pengadilan dan jaksa pada Jumat, 26 Mei.

Saat itu, Luhut menginfokan bahwa kemungkinan kecil akan hadir dalam persidangan pada tanggal 29 Mei.

Luhut pun baru tiba di Jakarta pada tanggal 28 Mei malam hari usai perjalanannya dari Tiongkok.

Keesokannya, kliennya langsung dipanggil menghadap Presiden di Istana Negara.

"Jadi permasalahannya dikatakan masih di luar negeri, memang waktu Jumat masih di luar negeri. Di dalam surat saya jelaskan juga sepanjang tidak melaksanakan tugas negara bisa hadir," ucap dia.

"Kalau dia cerdas baca surat itu, sebenarnya tidak perlu ada persoalan itu," ucap Juniver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com