Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tudingan "Bermain" Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Kompas.com - 08/06/2023, 15:25 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan membantah tuduhan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal dirinya ikut "bermain" dalam aktivitas pertambangan di Papua.

Bantahan itu Luhut sampaikan saat dirinya ditanya oleh jaksa dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Saudara dibilang bermain-main di pertambangan di Papua saat ini. Coba tegaskan kembali apakah saudara selama ini, sampai detik ini memang pernah ada bermain-main pertambangan di Papua?" tanya jaksa kepada Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis.

"Saya sama sekali tidak ada waktu untuk bermain-main itu (pertambangan di Papua)," jawab Luhut.

Baca juga: Luhut: Begini, Anak Muda...

Luhut mengatakan, ia selalu memfokuskan dirinya kepada tugas pokok yang diembannya.

Karena itu, kata Luhut, dirinya tidak memiliki waktu untuk bermain-main dengan pertambangan di Papua.

"Janji saya pada diri saya, memang saya tidak mau berbisnis selama saya menjadi pejabat negara. Itu saya janji sampai hari ini dan saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024," ucap Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa apa yang ia janjikan kepada dirinya sendiri merupakan hal penting agar dapat diikuti oleh orang lain.

Baca juga: Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

"Karena itu, saya kira penting pembelajaran buat anak-anak muda di kantor saya sehingga kredibilitas yang kita bangun itu saya kira dinikmati banyak orang di republik ini maupun di luar negeri terhadap Indonesia hari ini," tuturnya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sistem Pencegahan Prostitusi Anak Dinilai Nihil, KPAI: Kita Masih seperti 'Pemadam Kebakaran'

Sistem Pencegahan Prostitusi Anak Dinilai Nihil, KPAI: Kita Masih seperti "Pemadam Kebakaran"

Megapolitan
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Presenter Sonny Tulung Dilaporkan ke Polisi

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Presenter Sonny Tulung Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Hampir Seminggu Menjabat, Pj Wali Kota Bekasi Belum Bisa Tempati Rumah Dinas

Hampir Seminggu Menjabat, Pj Wali Kota Bekasi Belum Bisa Tempati Rumah Dinas

Megapolitan
Kisah Tetangga Selamatkan Diri dari Kebakaran Rumah di Rawamangun, Dengar Teriakan 'Bau Bensin!'

Kisah Tetangga Selamatkan Diri dari Kebakaran Rumah di Rawamangun, Dengar Teriakan "Bau Bensin!"

Megapolitan
Pemkot Jakbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

Pemkot Jakbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

Megapolitan
Malam Kelam bagi Pasutri di Gambir, Ditusuk Adik Ipar tapi Tak Ada yang Menolong...

Malam Kelam bagi Pasutri di Gambir, Ditusuk Adik Ipar tapi Tak Ada yang Menolong...

Megapolitan
Polisi Pastikan Lansia di Cengkareng Tewas Bunuh Diri di Rumahnya

Polisi Pastikan Lansia di Cengkareng Tewas Bunuh Diri di Rumahnya

Megapolitan
KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

Megapolitan
Teganya Pria Paruh Baya di Pulogadung Bakar Rumah Ibunya yang Sudah Lansia lalu Kabur Begitu Saja

Teganya Pria Paruh Baya di Pulogadung Bakar Rumah Ibunya yang Sudah Lansia lalu Kabur Begitu Saja

Megapolitan
Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Megapolitan
Muncikari Incar Remaja Putri ke Dalam Prostitusi 'Online', KPAI: Darurat RUU Pengasuhan Anak

Muncikari Incar Remaja Putri ke Dalam Prostitusi "Online", KPAI: Darurat RUU Pengasuhan Anak

Megapolitan
Saat Tembok Roboh Hancurkan Bagian Depan 3 Rumah Warga dan 4 Motor di Duren Sawit...

Saat Tembok Roboh Hancurkan Bagian Depan 3 Rumah Warga dan 4 Motor di Duren Sawit...

Megapolitan
Jalanan Lokasi Tembok Roboh di Duren Sawit Tempat Main Anak-anak, Warga: Untung Tak Ada Korban

Jalanan Lokasi Tembok Roboh di Duren Sawit Tempat Main Anak-anak, Warga: Untung Tak Ada Korban

Megapolitan
'Nyanyian' Sopir Truk yang Kerap Dipalak Didengar Polisi, 13 Pelaku Pungli Pun Ditangkap

"Nyanyian" Sopir Truk yang Kerap Dipalak Didengar Polisi, 13 Pelaku Pungli Pun Ditangkap

Megapolitan
Saat Pabrik di Bekasi Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Jakarta Bermasalah, KLHK Diminta Bertindak...

Saat Pabrik di Bekasi Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Jakarta Bermasalah, KLHK Diminta Bertindak...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com