"Dalam laporan yang dibuat, saya merupakan saksi pelapor. Mungkin kalau ada perkembangan dikabari ke sepupu istri saya, tetapi selama ini dia enggak pernah ngasih tahu soal itu. Jadi kasusnya jalan di tempat kalau boleh saya nilai," tutur N.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Si Kembar Rihana Rihani sebagai tersangka penipuan.
Keduanya diduga menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone.
"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Namun, Hengki tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus tersangka.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani sebagai Tersangka Penipuan
Menurut Hengki, polisi tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, kata Hengki, kini hanya tinggal mencari keberadaan Rihana dan Rihani dan menangkapnya.
"Dan ini, (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tuturnya.
Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tengah mengejar Rihani-Rihani.
Pengejaran dilakukan oleh tim khusus yang dibuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Buru Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Preorder iPhone
"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Hengki.
Berkait lambatnya polisi mengusut kasus Rihana-Rihani yang sudah dilaporkan sejumlah korban pada tahun lalu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan pendapatnya.
"Kemungkinannya polisi awalnya menganggap persoalannya perdata antar para pihak, bisa jadi masalah yang timbul sekadar wanprestasi (ingkar janji) saja dari penjual kepada pembeli," ungkap Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Fickar mengatakan, setelah korban penipuan Rihana-Rihani banyak bermunculan, maka disimpulkan kegiatan tidak memberikan barang objek perjanjian jual beli telah melahirkan banyak korban.