Identitas Aurelia kemudian digunakan pelaku untuk meyakinkan Debora. BT menyamar sebagai perempuan saat bertransaksi menjual tiket Coldplay.
"Jadi untuk meyakinkan korban DA ini, dia tidak langsung menggunakan identitas si pelaku tapi menggunakan identitas orang lain yang juga merupakan korban yang sudah dirugikan oleh pelaku sekitar hampir Rp 3,5 juta," jelas Syahduddi.
Adapun BT (23) melakukan penipuan penjualan tiket konser grup musik Coldplay karena adanya unsur sakit hati akibat pernah ditipu sebelumnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku ditipu saat membeli tiket konser girl group Blackpink pada tahun 2022.
Syahduddi menyatakan, motif pelaku menuntut ilmu di perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah itu melakukan penipuan tiket adalah untuk balas dendam.
Baca juga: Motif Mahasiswa Lakukan Penipuan Tiket Coldplay: Balas Dendam Pernah Ditipu Saat Konser Blackpink
"Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu," ungkap Syahduddi.
Pada akhir 2022, BT sempat memesan tiket konser Blackpink yang digelar di Jakarta. Namun, dia justru tertipu hingga mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
"Karena dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam. Katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Terkini, BT tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.