Namun, sebanyak 288 siswa MAN 1 Bekasi akhirnya gagal melangsungkan perjalanan ke Yogyakarta karena dana tersebut diduga digelapkan oleh ARP.
Akibat penggelapan tersebut, ARP kini ditahan di Mapolsek Bekasi Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ARP disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ARP ternyata menggunakan uang itu untuk membayar utang-utang pribadinya.
"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang," kata Arwan.
Baca juga: EO Tipu MAN 1 Bekasi soal Study Tour, Ketua Panitia Sekolah: Presentasi dan Penampilan Begitu Manis
(Penulis : Firda Janati/ Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.