Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Lepas Masker di KRL, Warga: Yang Penting Sudah Vaksin

Kompas.com - 14/06/2023, 18:51 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Di depan pintu masuk Stasiun Bekasi, seorang ibu muda bersama kedua anaknya yang memakai kaos kuning tengah duduk di dekat pot bunga.

Ibu muda bernama Neti (33) itu bercerita soal tujuannya jalan-jalan bersama kedua anaknya dari Cikarang, Cikini, kemudian kembali ke Bekasi.

Ketika ditanya soal aturan pakai masker yang telah dicabut, Neti mengaku tidak berkeberatan.

Baca juga: Pilih Naik KA Bandara ke Jakarta, Penumpang: Di KRL Desak-desakan, Ini Tinggal Duduk Santai...

"Kalau peraturannya enggak apa-apa, selagi mereka menjaga jarak, dan sudah divaksin saja, enggak masalah sih," kata Neti (33) saat ditemui di Stasiun Bekasi, Rabu (14/6/2023).

Sebagai masyarakat yang mobilitasnya menggunakan kereta rel listrik (KRL), Neti setuju aturan lepas masker diterapkan selama perjalanan.

"Iya setuju saja sih, aku naik KRL sudah lama dari sebelum Covid-19, memang sudah mobilitas aku," papar dia.

Neti tidak khawatir dengan adanya peraturan baru itu. Ia percaya masa pandemi Covid-19 sudah beralih ke endemi.

"Enggak khawatir sih, sudah percaya saja, Insya Allah Covid-nya sudah hilang," ucap dia.

Baca juga: Ada KRL, Sejumlah Pegawai Pilih Naik KA Bandara ke Jakarta meski Tarif Lebih Mahal

Meski begitu, Neti mengaku belum sepenuhnya melepas masker, hanya sesekali dia melepasnya.

"Antisipasi saja, anak-anak sih mereka nyaman pakai masker, tapi anak kalau sudah kelamaan di kereta minta dilepas sih," ujar dia.

Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia telah mencabut aturan penggunaan masker di kereta mulai Senin (12/06/2023).

Para pengguna kereta api jarak jauh dan kereta commuter boleh melepas masker saat perjalanan, dengan catatan, harus dalam kondisi sehat serta tidak berisiko menularkan Covid-19.

Hal ini seiring dengan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, seluruh penumpang KRL juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com