JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menindak kendaraan roda dua yang disita dalam Operasi Cipta Kondisi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kuningan-Tebet pada Sabtu (10/6/2023).
Polisi memotong knalpot yang tidak sesuai standar atau 'brong' di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (14/6/2023), ada puluhan knalpot 'brong' motor yang dipotong.
Baca juga: 75 Kendaraan Disita dan 309 Lainnya Ditilang di JLNT Kuningan-Tebet
Seluruh knalpot itu dipotong karena telah melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 tentang aturan penggunaan knalpot di jalan raya.
"Untuk knalpot yang kami potong khusus bagi pemilik kendaraan yang sudah menggantinya ke knalpot standar. Jadi masih ada beberapa knalpot yang bakal dipotong," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan.
Bayu mengatakan, ada 75 kendaraan yang disita selama Operasi Cipta Kondisi.
Dari puluhan kendaraan itu, ada 50 sepeda motor yang menggunakan knalpot tak sesuai standar.
Untuk mengambil motor yang disita, pemilik harus membawa knalpot standar sebagai bukti telah menaati aturan yang berlaku.
Baca juga: Polisi Tindak Konvoi Motor di JLNT Kuningan-Tebet, 30 Kendaraan Disita
"Mereka harus bawa knalpot standar atau orisinal sebagai syarat pengambilan motor. Selama tidak membawa knalpot standar, maka roda dua akan ditahan," tutur Bayu.
Sementara itu, bagi 25 pemilik motor yang tak menggunakan knalpot 'brong', cukup datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan membawa surat-surat kepemilikan roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.