JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari Mario Dandy Satriyo, yakni Andreas Nahot Silitonga, membantah kliennya marah dan membentak sekuriti perumahan Green Permata, Ulujami.
Bantahan itu ia sampaikan usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang menghadirkan lima orang petugas keamanan Green Permata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Andreas mengungkapkan, saat itu Mario bukan marah, melainkan tengah panik setelah menyadari aksinya menganiaya D (17) telah menyebabkan korban babak belur.
"Dia tidak marah-marah, dia sampaikan tadi kepada saya, pada saat kejadian itu dia melihat, situasi sudah berdarah-darah, dia tuh panik," kata Andreas kepada wartawan usai sidang.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Kompleks Saat Ditanya Alasan Memukuli D
Andreas mengatakan, kliennya itu panik karena tidak menyangka apa yang dilakukannya berdampak besar.
Kendati demikian, ia menyatakan bahwa saksi bebas untuk berpendapat.
"Ya (soal marah) itu kan penilaian. Pada saat tadi saya tanya juga si Mario, itu pertanyaan dari si satpam 'ini kenapa', bentakannya pun juga terukur. Maksudnya terukur itu, 'bapak kalau jadi keluarga, ada yang dilecehkan keluarganya, bagaimana', bentakannya kan itu," ucap Andreas.
Saat sidang masih berlangsung, Mario juga membantah keterangan satpam kompleks Abdul Rosyid yang mengaku dimarahi dan dibentak Mario usai penganiayaan terjadi.
"Keterangan saksi soal saya marah-marah, saya keberatan yang mulia. Saya tidak marah saat itu yang mulia. Namun saya bingung pada saat itu yang mulia," kata Mario.
Baca juga: Mario Dandy Bantah Marahi Satpam Kompleks usai Aniaya D: Saya Saat Itu Bingung, Yang Mulia
Sebelumnya, saksi Abdul Rosyid mengaku bahwa dirinya sempat dibentak oleh Mario Dandy.
Menurut dia, hal itu terjadi setelah Mario menganiaya korban D di Kompleks Green Permata.
Awalnya, Abdul menceritakan momen saat ia menyaksikan D sudah tersungkur tak berdaya di tanah.
Ia saat itu berupaya berkoordinasi dengan petugas keamanan lainnya.
"Saudara enggak ada bertanya kepada Mario dan Shane ini (korban D) kamu apakan ini?," ucap hakim memotong omongan Abdul.
Abdul pun mengaku sudah bertanya ke Mario apa yang ia lakukan kepada D.
Saat itu, Mario mengatakan sedang memberi hukuman kepada D serta memukul perutnya hingga menyebabkan tubuhnya tersungkur.
Di momen itu lah akhirnya Abdul dibentak Mario.
Abdul bahkan mengatakan kalau gestur Mario saat itu layaknya orang marah.
Terdakwa bahkan tampak mondar-mandir dan berkeringat seperti layaknya seseorang yang selesai berolahraga.
"Dia bentak saya, ya akhirnya saya bentak lagi," ucap Abdul.
"Coba, bagaimana perasaan bapak, kalau keluarga bapak dilecehin," ujar Abdul menirukan omongan Mario saat itu.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy 3 Kali Ganti Pakaian Saat Peristiwa Penganiayaan D
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.