DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pengemudi motor dan lima pengemudi mobil ditilang karena parkir liar di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).
"Pada kesempatan hari ini, ada 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat yang ditilang," ucap Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Deriz M Riza, ditemui di Jalan Margonda Raya, Kamis.
Menurut dia, lima mobil yang ditilang sempat digembok terlebih dahulu.
Gembok baru dibuka usai bukti tilang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pengendara mobil yang ditilang.
"Mobil yang digembok itu sekaligus ditilang," tutur Deriz.
Baca juga: Parkir Liar di Trotoar Margonda Raya, 38 Motor Digembosi dan 5 Mobil Digembok
Menurut dia, sanksi tilang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang parkir di bahu atau trotoar Jalan Margonda Raya.
Deriz mengingatkan, trotoar hanya untuk pejalan kaki, bukan lokasi parkir kendaraan bermotor.
"Kami menertibkan mobil yang parkir di bahu jalan dan kendaraan roda dua yang parkir di trotoar. Seperti kita ketahui, trotoar itu untuk pejalan kaki," tegasnya.
Selain sanksi tilang, Deriz melanjutkan, Dishub Kota Depok juga menggembosi 38 motor yang parkir liar di Jalan Margonda Raya
Kebanyakan pengemudi motor yang ditilang adalah pengemudi ojek online.
Baca juga: Cegah Parkir Liar di Trotoar, Pemkot Depok Berencana Buat Parkiran di Margonda
Kata Deriz, pengemudi ojek online meninggalkan motornya di trotoar jalan saat mengambil pesanan.
"Kebanyakan ojek online juga. Jadi, (pengemudi ojek online) dapat order-an, motornya di trotoar," ucap dia.
Sementara itu, pengemudi ban motornya digembosi tidak ikut kena tilang.
Sebab, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok AKP Budi mengaku hanya menilang pengemudi yang berada di dekat motornya.
Lalu, pengemudi yang jauh dari motor harus rela ban motornya digembosi.
Baca juga: Jalan Senopati Dalam 1 Jaksel Diserobot Pedagang dan Parkir Liar 2 Tahun Terakhir