Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mario Dandy Berkelit dari Restitusi Rp 100 Miliar atas Penganiayaan D: Masih Mahasiswa, Belum Tentu Punya Aset

Kompas.com - 16/06/2023, 07:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Adapun restitusi adalah upaya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berujar, restitusi itu diperhitungkan dari biaya perawatan medis, transportasi, konsumsi, proses hukum, hingga penghasilan orang tuanya yang hilang ketika mengurus D.

Baca juga: Kesaksian Satpam Perumahan Soal Penganiayaan D: Mario Membentak, 3 Kali Ganti Baju, dan Masuk Tanpa Izin

Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," ujar Susi dilansir dari Antara, Kamis (16/6/2023).

Kendati demikian, Mario Dandy lewat kuasa hukumnya berkelit. Menurut kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, nominal restitusi yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan.

Masih mahasiswa

Nahot mengungkapkan alasan Mario yang dinilai kesulitan untuk membayarkan restitusi itu. Menurut dia, status Mario saat ini merupakan seorang mahasiswa dan belum berpenghasilan.

"Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Saat Mario Akui Jadi Pelaku Utama Penganiayaan D, Sementara Shane Menolak

Hingga saat ini, ungkap Nahot, belum diketahui apakah ada aset yang tercantum atas namanya. Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya.

Terlepas dari itu, Nahot mengatakan, restitusi yang bakal ditagih akan diatur oleh majelis hakim. Untuk itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan.

Bisa dibayar orangtua

Menurut Susilaningtyas, status Mario yang masih mahasiswa bukanlah alasan terdakwa bisa lepas dari tuntutan restitusi atas penganiayaan D yang terlah terjadi pada Senin (20/2/2023).

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.

Adapun restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.

Menurut Susilaningtyas, nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.

Baca juga: Alasan Pengacara Shane Ingin Sidang Terpisah, Tak Ingin Disamakan dengan Ulah Mario Dandy

Kondisi terkini D

Dalam kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu sampai sekarang belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengkonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengkonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com