JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki lebih lanjut siapa penyuplai sabu untuk EM, Ketua RT 015/RW 06 di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, polisi mencokok EM atas dugaan mengedarkan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta pusat.
“Ini yang masih kita terus kembangkan. Karena kalau pengakuan dari oknum ketua RT, dia mendapatkan barang dari (tersangka berinisial) J. Seperti biasa, orang kalau sudah tertangkap itu pengakuannya baru sekali dapat,” kata Komarudin saat konferensi pers pengungkapan komplotan pengedar sabu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Ketua RT di Senen Ditangkap karena Edarkan Sabu
“Sama seperti yang barang 15 kilogram sebelumnya itu, bahwa tim kami berhasil menangkap pengedar di bawahnya, H. Saat ini H juga sudah kami tangkap. Dari H kami menyita sebanyak 10 gram (sabu),” lanjut dia.
Komarudin menjelaskan, pengecer-pengecer kecil mendapatkan barang narkotika itu dari pengecer besar yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta utara.
“(Dari pengedar besar) disebarkan ke pengecer-pengecer kecil. H sudah kami amankan, F juga kami amankan,” ujar dia.
Untuk diketahui, EM diamankan di Mapolres Jakarta Pusat atas kepemilikan 11 paket klip berisi kristal putih yang diduga berisi sabu.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Ketua RT di Senen Jakpus
“Berat total 4,04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai,” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, 12 Juni 2023.
Saat diinterogasi, EM mengaku mendapat sabu dari seorang karyawan swasta berinisial J. Dia mengaku mendapat narkotika itu dari Sumatera.
Sementara itu, komplotan kurir sabu berinisial W, J, dan MD, telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka membawa 20,676 kilogram sabu senilai Rp 30 miliar yang hendak dikirimkan ke kurir lain berinisial ALF yang juga telah ditangkap di PIK.
Saat didalami, mereka telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Pada pengiriman kedua, mereka pernahmembawa sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebesar Rp350 juta.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.
"Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.