JAKARTA, KOMPAS.com - S alias UH (68), pemerkosa bocah perempuan berinisial NHR (9) di Cipayung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (15/6/2023) malam.
Namun, penangkapan UH baru dilakukan polisi setelah kasus pemerkosaan yang dilakukannya ramai diberitakan media.
Padahal, ibu korban, F (32), sudah melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya ke Polres Metro Jakarta Timur sejak tiga bulan yang lalu, tepatnya pada 7 Maret 2023.
Saat itu, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.
Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
Terkait lambannya proses penanganan kasus pemerkosaan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan alasannya.
Dhimas mengatakan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.
"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," tegas Dhimas di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dhimas menjelaskan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.
Baca juga: Kasus 3 Bulan Jalan di Tempat, Polisi Ringkus Lansia yang Perkosa Anak di Cipayung Usai Kasus Viral
Hal itu, kata dia, tak lain bertujuan untuk melindungi hak korban.
"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.
Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, pihaknya sudah melakukan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak ibu korban menyampaikan laporan.
Penyitaan terhadap barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan seiring berjalannya waktu.
"(Laporan) dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan (UH) adalah benar pelakunya," ujar Fanani.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), polisi harusnya bisa dengan cepat menangkap pelaku karena pelaku sudah mengakui perbuatannya sejak sebelum dilaporkan.