Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. "Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Iverson.
Namun, pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.
Baca juga: Kasus Pencabulan AG Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun.
Pelaku merupakan ayah yang seharusnya melindungi korban. Karena itulah, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan," kata Iverson.
Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," lanjutnya.
(Penulis: Baharuddin Al Farisi | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.