JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja di Pademangan, Jakarta Utara, berinisial AP (17) harus menahan penderitaan karena telah dicabuli oleh ayah sambungnya, ASM (42), sejak berusia 7 tahun.
AP pun harus menanggung penderitaan karena mengandung kemudian melahirkan bayi hasil perbuatan bejat ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pencabulan oleh ayah tiri itu sudah dilakukan sejak AP masih berusia tujuh tahun.
"Ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," kata Iverson, Selasa (16/6/2023).
Baca juga: Polres Jaktim Didorong Lebih Peka, Transparan, dan Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung
Perbuatan tersebut berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami rudupaksa oleh pelaku AS.
Bahkan, seiring berjalannya waktu, pelaku memaksa korban untuk lakukan persetubuhan beberapa kali.
Pada saat dilaporkan ke kepolisian,kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. "Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," kata Iverson.
Tindakan asusila ini terungkap setelah kakak kandung AP, Yesika Tris Maliyawati (28), pada Maret 2023 menyadari adanya perubahan fisik sang adik yang cukup signifikan.
Baca juga: Fakta Pemerkosaan Bergilir SPG di Cibubur, Pelaku Lama Incar Korban dan Polisi Dalami Motif Lain
Usai dicecar sang kakak dengan sejumlah pertanyan, AP akhirnya mengakui bahwa ia disetubuhi oleh ayah tiri.
Saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) keluarga mengetahui usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan. Sementara itu, pelaku ASM kabur dari kediamannya.
Geram terhadap pelaku yang tak bertanggung jawab, YT menyambangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi pada 27 Maret 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Setelah hampir tiga bulan buron, ASM akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023).
ASM terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun karena melakukan kekerasan seksual disertai ancaman terhadap anak sambungnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. "Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Iverson.
Namun, pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.
Baca juga: Kasus Pencabulan AG Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun.
Pelaku merupakan ayah yang seharusnya melindungi korban. Karena itulah, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan," kata Iverson.
Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," lanjutnya.
(Penulis: Baharuddin Al Farisi | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.