JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) naik ke tahap penyidikan.
Namun, kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan AG.
Pemeriksaan yang dilakukan termasuk menggali keterangan dari saksi korban AG setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Iya. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lagi. Termasuk AG selaku saksi korban," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Alat Bukti Tercukupi, Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan
Namun, Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang dimintai keterangan selain AG dan kapan pemeriksaan dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, kasus pencabulan AG berlanjut ke tahap penyidikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan menemukan alat bukti yang cukup berkait kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy.
"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yg cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Polisi Disebut Telah Periksa 6 Saksi Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Menurut dia, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy, salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.