Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2023, 17:36 WIB
Tria Sutrisna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) naik ke tahap penyidikan.

Namun, kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan AG.

Pemeriksaan yang dilakukan termasuk menggali keterangan dari saksi korban AG setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Iya. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lagi. Termasuk AG selaku saksi korban," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Alat Bukti Tercukupi, Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan

Namun, Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang dimintai keterangan selain AG dan kapan pemeriksaan dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, kasus pencabulan AG berlanjut ke tahap penyidikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan menemukan alat bukti yang cukup berkait kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy.

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yg cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Polisi Disebut Telah Periksa 6 Saksi Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.

Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.

"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.

Baca juga: Viralnya Video Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, tapi Disebut Hasil Editan oleh Polda Metro Jaya

Menurut dia, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy, salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.

Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Asing Dilibatkan Pulihkan Benda Bersejarah yang Rusak di Museum Nasional Indonesia

Asing Dilibatkan Pulihkan Benda Bersejarah yang Rusak di Museum Nasional Indonesia

Megapolitan
Tak Menyesal Jadi Petugas Satkamling meski Gaji Cuma Rp 1,4 Juta, Agus: Rezekinya di Situ...

Tak Menyesal Jadi Petugas Satkamling meski Gaji Cuma Rp 1,4 Juta, Agus: Rezekinya di Situ...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Tak Ada Korban Jiwa | Siasat Penipu Jual Beli Mobil Fiktif via 'Online'

[POPULER JABODETABEK] Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Tak Ada Korban Jiwa | Siasat Penipu Jual Beli Mobil Fiktif via "Online"

Megapolitan
Warga Depok Alami Pemadaman Akibat Penambang Kripto Curi Listrik PLN

Warga Depok Alami Pemadaman Akibat Penambang Kripto Curi Listrik PLN

Megapolitan
Kebakaran Rumah di Pulogadung, Damkar: Kami Tiba, Tiap Ruangan Sudah Penuh Api

Kebakaran Rumah di Pulogadung, Damkar: Kami Tiba, Tiap Ruangan Sudah Penuh Api

Megapolitan
Hari-hari Agus Jadi Petugas Satkamling, Tetap Bersyukur meski Kadang Diremehkan...

Hari-hari Agus Jadi Petugas Satkamling, Tetap Bersyukur meski Kadang Diremehkan...

Megapolitan
Pengamat: Elektabilitas Jadi Modal Utama Kader Parpol untuk Maju Pilgub 2024

Pengamat: Elektabilitas Jadi Modal Utama Kader Parpol untuk Maju Pilgub 2024

Megapolitan
Parpol Belum Bahas Cagub DKI, Pengamat: Masih Fokus Pileg untuk Dapat Tiket Pilkada

Parpol Belum Bahas Cagub DKI, Pengamat: Masih Fokus Pileg untuk Dapat Tiket Pilkada

Megapolitan
Rumah di Pulogadung Kebakaran Saat Ditinggal Penghuni, 1 Mobil Terselamatkan

Rumah di Pulogadung Kebakaran Saat Ditinggal Penghuni, 1 Mobil Terselamatkan

Megapolitan
Pemuda Pemakai Tembakau Sintetis di Jaksel Diciduk Usai Adanya Aduan Warga

Pemuda Pemakai Tembakau Sintetis di Jaksel Diciduk Usai Adanya Aduan Warga

Megapolitan
Gas Air Mata Ditembakkan di Lokasi Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Mata Perih, Anak-anak Ketakutan

Gas Air Mata Ditembakkan di Lokasi Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Mata Perih, Anak-anak Ketakutan

Megapolitan
Jadi Korban Modus Geser Tas, Pria Ini Kehilangan 'Voucher' Belanja Rp 12 Juta dan iPad

Jadi Korban Modus Geser Tas, Pria Ini Kehilangan "Voucher" Belanja Rp 12 Juta dan iPad

Megapolitan
Buntut Kapel Digeruduk, Setara Institute Dorong Pemkot Depok Bangun Ekosistem yang Toleran

Buntut Kapel Digeruduk, Setara Institute Dorong Pemkot Depok Bangun Ekosistem yang Toleran

Megapolitan
Setara Institute Nilai Kapel di Depok Tetap Bisa Gelar Ibadah meski Belum Ada Rekomendasi Kemenag

Setara Institute Nilai Kapel di Depok Tetap Bisa Gelar Ibadah meski Belum Ada Rekomendasi Kemenag

Megapolitan
Sedang Makan Masakan Padang di Mampang, Pria Ini Tak Sadar Tasnya Dicuri

Sedang Makan Masakan Padang di Mampang, Pria Ini Tak Sadar Tasnya Dicuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com