Kasus infeksi dan kematian akibat gigitan anjing gila atau rabies di Indonesia pada periode Januari hingga Juni 2023 terus meningkat.
Kasus ini bahkan sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) rabies di sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Juru Bicara Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Kabupaten TTS Adi Talo menyebutkan, kasus gigitan anjing rabies di kabupaten itu mencapai 257 orang hingga 11 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, kenaikan kasus terjadi karena pandemi Covid-19 yang hadir di Indonesia sejak 2020.
Baca juga: Pentingnya Vaksin Rabies Setahun Sekali untuk Hewan Peliharaan
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Imran Pambudi menyampaikan, banyak hewan yang menjadi reservoir rabies tidak menerima vaksin selama pandemi Covid-19.
"Sepertinya ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Jadi pada 2019-2021 itu kan zaman Covid-19 semua kegiatan berhenti, termasuk vaksinasi terhadap hewannya," kata Imran, Jumat (2/6/2023).
Berdasarkan data Kemenkes, terdapat 104.229 kasus gigitan hewan penular rabies dengan 102 kematian pada 2022.
Angka ini meningkat dibandingkan 57.257 kasus dengan 62 kematian pada 2021, dan 82.634 kasus dengan 40 kematian pada 2020.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19
Imran menyebut, kecilnya kasus pada 2020 dan 2021 terjadi karena minimnya kontak manusia dengan hewan liar yang bertindak sebagai reservoir rabies ini.
"Pada 2022 kan sudah mulai ada pelonggaran-pelonggaran. Kemudian efektivitas vaksin yang pernah disuntik ke hewan menurun, maka terjadi lonjakan luar biasa pada 2022," imbuh Imran.
Pada 2023, kasus gigitan mencapai 31.113 kasus dengan 11 kematian.
(Penulis : Fika Nurul Ulya, Alicia Diahwahyuningtyas, Muhammad Naufal | Editor : Nursita Sari, Irfan Maullana, Farid Firdaus, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.