Pembicaraan keduanya pun semakin memanas karena Angela mengancam bakal membocorkan hubungan gelap mereka kepada istri dan keluarga Ecky.
Mendengar pernyataan itu, Ecky langsung mendorong Angela sampai jatuh ke kasur dan mencekiknya sampai meninggal dunia.
Sehari setelah pembunuhan, Ecky menguras harta Angela secara bertahap, mulai dari mengambil ponsel sampai menguras uang di dalam rekening korban.
Dan pada akhir Juli 2019, Ecky memotong bagian tubuh korban yang telah membusuk di dalam apartemen.
Baca juga: Kuasa Hukum Angela Duga Pengakuan Cinta Ecky Hanya Trik agar Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana
Soal pernyataan cinta Ecky terhadap Angela, kuasa hukum korban, Dian Abraham menduga hal itu merupakan strategi belaka agar terdakwa lolos dari jeratan pembunuhan berencana.
Dian meyakini, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela termasuk pembunuhan berencana. Keluarga pun merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah mewakili keluarga.
"Kami merasa dakwaan jaksa memang cukup mewakili perasaan kami, yaitu bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ucap Dian saat ditemui usai sidang, Senin sore.
Pernyataan cinta Ecky, menurut Dian, diucapkan hanya untuk menggiring persidangan seolah kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara dan Ecky tak berniat membunuh Angela.
"Kami melihatnya ini memang arahnya jadi untuk menunjukkan ke majelis hakim ini adalah persoalan cinta yang tidak ada niat sebelumnya untuk membunuh," tutur Dian.
Terlepas dari itu, Dian menilai, berdasarkan fakta yang terungkap selama ini, kasus kliennya lebih dari sekadar persoalan asmara.
Baca juga: Ecky Mengaku Cintai Angela, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Penyesalan dan Permintaan Maaf
"Dari data yang kami terima, rasanya (kasus Angela) jauh dari persoalan asmara," kata Dian.
Oleh karena itu, pihak keluarga sangat meragukan pernyataan cinta yang diutarakan Ecky di depan majelis hakim.
"Kami ragukan, pihak keluarga sangat meragukan itu, kami tidak melihat bahwa motifnya itu entah khilaf karena dia mencintai Angela atau Angela mencintai itu (Ecky)," kata Dian.
Adapun pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (12/6/2023) minggu lalu.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.