Pengakuan itu disampaikan Ecky setelah Indriatmi, kakak sepupu Angela, memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (19/6/2023).
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya, atas perbuatan saya kepada Angela. Saya sangat benar-benar menyesal dan saya sangat benar-benar mencintai Angela," kata Ecky.
Namun, pernyataan cinta yang disampaikan oleh Ecky berbanding terbalik dengan perbuatan yang dilakukannya kepada Angela.
Seperti diketahui, Ecky tega membunuh dan memutilasi Angela lantaran ia tidak mau menikahi korban.
Namun, pada 10 Februari 2019, Ecky justru memilih perempuan lain untuk dinikahinya.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertemuan Ecky dengan korban di Bandung, Jawa Barat pada 22 Februari 2019. Pertemuan itu berlangsung setelah Ecky menikahi istrinya pada 10 Februari 2019.
"Setelah tersangka menikah, korban tiba-tiba datang ke rumah orangtua tersangka di Bandung, Jawa Barat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada tersangka untuk menanyakan kabar tersangka," ujar penyidik yang memimpin rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Ecky kemudian memeragakan dirinya menarik Angela keluar rumah untuk membahas hubungan asmara keduanya yang sempat terjalin selama beberapa bulan.
Hal itu dilakukan agar pembicaraan keduanya tidak diketahui oleh orang lain, termasuk keluarganya. Dari situ, komunikasi Ecky dan Angela pun kembali intens.
Keduanya bahkan bertemu di Apartemen Taman Rasuna yang dihuni Angela pada 24 Juni 2019.
Di tengah pembicaraan, Angela kemudian menyampaikan kekecewaannya terhadap Ecky yang tidak menikahinya dan memilih perempuan lain untuk dipersunting.
"Pada 25 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB tersangka cekcok dengan korban," kata penyidik.
Bersamaan dengan itu, Ecky juga menyampaikan bahwa tindakan Angela yang mengunjungi rumah keluarganya di Bandung dapat mengganggu hubungan tersangka dengan istrinya.
Pembicaraan keduanya pun semakin memanas karena Angela mengancam bakal membocorkan hubungan gelap mereka kepada istri dan keluarga Ecky.
Mendengar pernyataan itu, Ecky langsung mendorong Angela sampai jatuh ke kasur dan mencekiknya sampai meninggal dunia.
Sehari setelah pembunuhan, Ecky menguras harta Angela secara bertahap, mulai dari mengambil ponsel sampai menguras uang di dalam rekening korban.
Dan pada akhir Juli 2019, Ecky memotong bagian tubuh korban yang telah membusuk di dalam apartemen.
Soal pernyataan cinta Ecky terhadap Angela, kuasa hukum korban, Dian Abraham menduga hal itu merupakan strategi belaka agar terdakwa lolos dari jeratan pembunuhan berencana.
Dian meyakini, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela termasuk pembunuhan berencana. Keluarga pun merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah mewakili keluarga.
"Kami merasa dakwaan jaksa memang cukup mewakili perasaan kami, yaitu bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ucap Dian saat ditemui usai sidang, Senin sore.
Pernyataan cinta Ecky, menurut Dian, diucapkan hanya untuk menggiring persidangan seolah kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara dan Ecky tak berniat membunuh Angela.
"Kami melihatnya ini memang arahnya jadi untuk menunjukkan ke majelis hakim ini adalah persoalan cinta yang tidak ada niat sebelumnya untuk membunuh," tutur Dian.
Terlepas dari itu, Dian menilai, berdasarkan fakta yang terungkap selama ini, kasus kliennya lebih dari sekadar persoalan asmara.
"Dari data yang kami terima, rasanya (kasus Angela) jauh dari persoalan asmara," kata Dian.
Oleh karena itu, pihak keluarga sangat meragukan pernyataan cinta yang diutarakan Ecky di depan majelis hakim.
"Kami ragukan, pihak keluarga sangat meragukan itu, kami tidak melihat bahwa motifnya itu entah khilaf karena dia mencintai Angela atau Angela mencintai itu (Ecky)," kata Dian.
Adapun pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (12/6/2023) minggu lalu.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui terjadi pada 2019. Namun akhirnya baru terbongkar pada akhir tahun 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Rasuna Said Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun selama 3 tahun di Tambun, Bekasi.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
(Penulis: Firda Janati, Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Jessi Carina).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/20/15033151/saat-ecky-si-pemutilasi-mengaku-mencintai-angela-tapi-tak-mau-menikahi