BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Dian Abraham menduga pernyataan cinta M Ecky Listiantho (34) terhadap kliennya merupakan strategi belaka agar lolos dari jeratan pembunuhan berencana.
Dian meyakini, kasus Angela termasuk pembunuhan berencana. Keluarga pun merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah mewakili keluarga.
"Kami merasa dakwaan jaksa memang cukup mewakili perasaan kami, yaitu bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ucap Dian saat ditemui usai sidang, Senin (19/6/2023) sore.
Pernyataan cinta Ecky itu, menurut Dian, diucapkan hanya untuk menggiring persidangan seolah kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara dan Ecky tak berniat membunuh Angela.
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...
"Kami melihatnya ini memang arahnya jadi untuk menunjukkan ke majelis hakim ini adalah persoalan cinta yang tidak ada niat sebelumnya untuk membunuh," tutur Dian.
Terlepas dari itu, Dian menilai, berdasarkan fakta yang terungkap selama ini, kasus kliennya lebih dari sekadar persoalan asmara.
"Dari data yang kami terima, rasanya (kasus Angela) jauh dari persoalan asmara," kata Dian.
Oleh karenanya, pihak keluarga sangat meragukan pernyataan cinta yang diutarakan Ecky di depan majelis hakim.
"Kami ragukan, pihak keluarga sangat meragukan itu, kami tidak melihat bahwa motifnya itu entah khilaf karena dia mencintai Angela atau Angela mencintai itu (Ecky)," kata Dian.
Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun
Diberitakan sebelumnya, di persidangan agenda keterangan saksi, Ecky mengaku mencintai Angela, korban yang dia bunuh dan mutilasi.
Hal itu diungkapkan Ecky setelah Indriatmi, kakak sepupu Angela, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (19/6/2023).
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya, atas perbuatan saya kepada Angela. Saya sangat benar-benar menyesal dan saya sangat benar-benar mencintai Angela," kata Ecky.
Adapun pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (12/6/2023) minggu lalu.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Baca juga: Minta Ecky Pemutilasi Dihukum Berat, Kakak Angela: Perbuatannya Kejam, Sadis Sekali!
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui terjadi pada 2019. Namun akhirnya baru terbongkar pada akhir tahun 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Rasuna Said Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun selama 3 tahun di Tambun, Bekasi.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.