JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan like dan subscribe Youtube kembali dialami oleh seorang karyawati berinisial COD (24). Ia diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 48,8 Juta.
COD melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6/2023).
Ia awalnya dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp, dengan nomor yang tertera yakni 089508509897, pada Minggu (18/6/2023) kemarin.
Dalam perbincangan ini, korban ditawari menjadi pekerja paruh waktu yang tugasnya like dan subscribe video Youtube.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Panggil Pemilik Rumah DP Rp 0 yang Disewakan Jadi Indekos
Dari pekerjaan itu, korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.
COD langsung menyetujui hal itu. Komunikasi antara ia dan penipu berlanjut di Telegram.
"Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas like video dari Youtube," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
"Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian Rp 30.000," lanjut dia.
Tugas ini dikerjakan oleh korban. Setelah menyelesaikan tugas, COD mulai mendapatkan keuntungan. Setelah itu, tak terasa korban masuk tugas keempat.
Dalam tugas keempat ini, korban terlebih dahulu harus membayar deposit.
Baca juga: Detik-detik Pemakaman Fajri, Pria Obesitas Berbobot 300 Kg di TPU Menteng Pulo
"Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200.000 dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60.000. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260.000," kata dia.
Selanjutnya, korban lanjut mengerjakan like dan subscribe hingga menuju tugas kedelapan.
Di tugas kedelapan ini, pelaku mengarahkan COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah.
COD langsung mentransfer deposit dengan angka Rp 2,3 juta dengan iming-iming mendapatkan untung Rp 800.000.
Ia selanjutnya diundang ke dalam ke dalam group Telegram lainnya. Di dalam group itu, ia mengerjakan beberapa misi.
Baca juga: Muara Angke Langganan Banjir Rob, Warga Terpaksa Tinggikan Rumah: Kalau Siang Terasa seperti Dimasak
Terdapat empat tahapan misi, yakni melakukan check out barang melalui marketplace.
Setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 44 juta.
Misi terakhir, korban disuruh untuk membayar Rp 44 Juta. Namun, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp 25 juta.
"Di group itu saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta.
"Di misi terakhir ini saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," kata dia.
Korban merasa tak kuat dan meminta uang komisi yang dijanjikan sebelumnya. Pelaku langsung berkelit saat itu.
Baca juga: Kado Heru Budi di HUT Ke-498 DKI: Doa Semoga Jakarta Tidak Banjir...
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
"Kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward," papar dia.
"Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp 44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," tambah dia.
Setelah itu, korban merasa janggal dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Ternyata uang yang dipakai untuk deposit ini didapat melalui pinjaman online.
COD berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus," kata COD.
"Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.