JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pasangan suami istri di Depok yang saling lapor akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memasuki babak baru.
Pihak suami, Bani Idham, yang sudah berkali-kali melakukan kekerasan pada istrinya, memutuskan untuk mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif supaya kasus ini tak semakin berlarut.
"Kami sudah mengajukan RJ. Jadi kami sudah mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Juni 2023, kemarin," ujar kuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya, kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Update Kasus Pasutri Saling Aniaya di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice
Demi ketiga anak
Eka menerangkan, pengajuan RJ bukan berarti kliennya takut akan ancaman pasal berlapis yang diutarakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi beberapa waktu lalu.
RJ semata-mata dilakukan supaya anak-anak buah dari pernikahan Bani dan sang istri, Putri Balqis, kembali memperoleh kasih sayang yang utuh.
Terlebih ada tiga anak yang terlantar akibat kasus KDRT yang kian runyam.
"Kami berharap RJ ini bisa saling menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna. RJ juga semata-mata untuk kepentingan ketiga anak Bani dan Putri," tutur Eka.
Anak sulung gagal jadi ketua OSIS
Salah satu contoh nyata dampak buruk dari KDRT yang terjadi adalah kegagalan anak di dunia pendidikan.
Eka mengatakan, anak sulung Bani dan Putri sampai harus mengubur mimpinya menjadi ketua OSIS karena orangtuanya tak kunjung berdamai.
Padahal anak itu menjadi salah satu kandidat kuat yang diyakini bisa memenangi kontestasi ketua OSIS di sekolahnya.
"Anak pertama yang memang diagendakan menjadi ketua OSIS, kandidat ya, pupus dan kandas akibat berlarut-larutnya persoalan ini," tutur dia.
Baca juga: Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Eka menjelaskan, anak pertama dari pasangan Bani dan Putri mengalami penurunan nilai akademik.
Salah satu contohnya, nilai mata pelajaran matematika di semester ini. Nilai matematikanya disebut berada di bawah rata-rata.
"Coba lihat nilai matematikanya, dulu selalu diatas rata-rata, sekarang nilainya 55 di semester ini," ungkap Eka sambil menunjukkan bukti raport.
"Anak pertama dari Bani dan Putri ini sebenarnya cerdas. Dia berprestasi dari dulu, tetapi semenjak permasalahan ini nilai akademiknya menurun," lanjut dia.
Iktikad baik Bani supaya dipermudah bertemu anak
Eka mengungkapkan, kliennya dipersulit untuk bertemu ketiga anaknya semenjak kasus KDRT terjadi pada Februari lalu.
Ibu kandung Putri atau mertua dari Bani disebut menutup akses kliennya untuk bertemu anak-anak.
"Sejak kejadian pada 20 Februari 2023, klien kami dipersulit untuk bertemu anak-anak. Padahal klien kami sudah memohon langsung ke rumah mertuanya di bilangan Bekasi, tetapi tidak direstui," tutur Eka.
Oleh karena itu, RJ yang diajukan ke Polda Metro menjadi sinyal perdamaian dari kubu Bani supaya semua bisa kembali seperti sedia kala.
Minimal ketiga anak bisa bertemu ayah kandungnya guna mendapat dukungan, baik itu materi atau materil dari Bani.
"Semua demi anak-anak. Dampaknya kan begitu besar buat mereka. Jadi kami harap RJ bisa menata kembali puzzle yang terlanjur berantakan," tutup dia.
Istri dianiaya 6 kali
Putri Balqis, ibu rumah tangga di Depok, tercatat sudah enam kali menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, Bani Idham.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, Bani telah menganiaya Balqis sebanyak enam kali sejak 2014-2023 dan semuanya tergolong penganiayaan berat.
"Kami temukan fakta baru. Ternyata, penganiayaan terhadap sang istri (Balqis) sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," tuturnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Polisi: Istri yang Saling Aniaya dengan Suami di Depok Alami KDRT sejak 2016
Pada penganiayaan terakhir, Putri Balqis melawan balik saat dianiaya suaminya.
Putri Balqis dan Bani Idham pun sama-sama melapor ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan itu berujung pada keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hanya Putri Balqis yang langsung ditahan karena dianggap tak kooperatif memenuhi panggilan mediasi.
Sementara itu, Bani Idham tak ditahan dengan alasan masih mengalami cedera di alat kelaminnya usai diremas sang istri.
Kasus itu pun mendapatkan sorotan publik hingga mendapat atensi khusus dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Akhirnya, Kapolda Metro Jaya memerintahkan penahanan Balqis ditangguhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.