Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mendesak BP-BUMD untuk mengaudit Ancol. Dengan demikian, kata dia, besar kerugian yang dialami Ancol akibat mangkraknya proyek pembangunan dapat diketahui.
Baca juga: Ancol Beri Penjelasan Mengenai Penyebab Beberapa Proyeknya Mangkrak
"Biar masyarakat tahu sebenarnya kerugian, potensi yang harusnya didapat oleh Ancol. Berapa kerugiannya akibat dari mangkrak," kata Suhud.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, setidaknya terdapat empat proyek yang mandek karena beberapa persoalan dengan pihak ketiga.
Pertama, kerja sama pembangunan apartemen dengan Crown Group di kawasan Ancol Barat mandek pada 2019 setelah kesepakatan yang dijalin Ancol pada 27 April 2018.
Kedua, kerja sama pembangunan hotel di kawasan Ancol dengan Marriott Group pada 12 Desember 2012 juga terhenti. Kala itu, Ancol dan Marriott sepakat mendirikan hotel dengan 312 kamar.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tuding BP-BUMD Sembunyikan Masalah Proyek Mangkrak di Ancol
Pada 2019, upaya penyelesaian kembali dilakukan oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas.
"Kemudian pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut," sambungnya.
Ketiga, pengembangan pusat perbelanjaan Ancol Beach City (ABC) lewat kerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) juga tersendat.
Saat itu, kata Winarto, kesepakatan yang dijalin berkait build, transfer, operate (BTO) music stadium di pusat perbelanjaan ABC.
Dalam perjalanannya, PBCS justru mengalihkan kerja sama tersebut ke PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP).
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Kami Dibohongi oleh Ancol
Setelah pembangunan selesai, proses peralihan aset BTO dari PT WAIP ke Ancol pun dilaksanakan pada 20 Desember 2012 dan 31 Juli 2013.
Setahun kemudian, terjadi sengketa antara PT WAIP dengan PT Mata Elang International Stadium (PT MEIS) selaku pengelola area konser di Music Stadium ABC Mall.
Konflik kedua perusahaan itu kemudian menyeret PT Pembangunan Jaya Ancol yang ternyata turut digugat secara perdata oleh MEIS.
Selain tiga proyek itu, Winarto menyebut sempat terjadi pula permasalahan dalam proses pengembangan wahana Seaworld Indonesia di Ancol.
Winarto mengatakan, terjadi perbedaan penafsiran kerja sama antara PT Pembangunan Jaya Ancol dengan PT Sea World Indonesia (SWI).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tuding BP-BUMD Sembunyikan Masalah Proyek Mangkrak di Ancol
Kedua belah pihak bahkan saling menggugat lewat arbitrase, pengadilan negeri, hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, mengenai hak atas aset SeaWorld Indonesia.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna | Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana, Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.