"Di mana, pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor. Ada yang Rp 56 juta," kata Kamaruddin.
"Tetapi, dua bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," lanjutnya.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Ketua RT Riang Prasetya Minta Pemilik Ruko Pluit Tak Demo Lagi
Dalam kesempatan wawancara terpisah, Riang Prasetya mengaku tak masalah dirinya dilaporkan ke polisi oleh pemilik ruko di Pluit.
Dia menyebut tuduhan pungli dan merrusak lingkungan yang dialamatkan kepadanya perlu pembuktian.
"Enggak masalah kalau menurut saya, kalau mereka mau melapor, kalau mereka merasa ada yang salah pada diri saya, sah-sah saja. Cuman kan nanti kita buktikan. Jadi kalau sekarang saya bikin statement saya kurang pas," ujar Riang saat dihubungi, Jumat.
"Kalau saya berbuat sesuatu itu pasti ada dasarnya. Yang mereka tuduhkan itu juga masih belum tahu berdasarkan tadi statement dari Pak Kamaruddin, saya masih belum bisa jawab," imbuhnya.
Baca juga: Saling Klaim Jakpro dan Pemilik Ruko Pluit soal Pencaplokan Lahan…
Sementara mengenai tuduhan menjadi kaki tangan "jawara" untuk kepentingan pembangunan Chinatown di Pluit, Riang enggan menjawabnya. "Enggak ada," singkat Riang.
Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Baca juga: Ruko Pluit dan Momentum Pengembalian Fungsi Tata Ruang Ibu Kota
Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023). Laporan yang dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak ini tertulis dengan korban bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Rizky Syahrial | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.