JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan saluran air dan badan jalan yang dicaplok bangunan ruko di kawasan RT 01 RW 03, Pluit, Jakarta Utara disebut sebagai aset PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Penggunaannya untuk memperluas bangunan oleh para pemilik ruko dianggap dilakukan tanpa ada izin kepada PT Jakpro selaku penguasa yang sah.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan, area yang dipakai untuk memperluas bangunan ruko itu bukanlah lahan jalan di bawah pengelolaan pemerintahan daerah.
Lahan itu merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Baca juga: Saat Jakpro Buka Suara soal Dugaan Pencaplokan Bahu Jalan oleh Pemilik Ruko di Pluit…
"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Syachrial mengeklaim bahwa status lahan itu hingga kini masih dikuasai atau dimiliki secara sah oleh PT Jakpro. Tak ada izin yang dikeluarkan oleh pihaknya maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan.
Di sisi lain, pihak pemilik ruko juga diklaim tidak pernah mengajukan izin untuk membangun di atas lahan milik Jakpro itu.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," kata Syachrial.
Dia juga secara tegas menyampaikan bahwa pemilik ruko tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan milik Jakpro.
Baca juga: Beda Penjelasan Jakpro dengan Ketua RT Riang dan Pemilik Ruko soal Permasalahan Ruko di Pluit
"Pemilik ruko juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut," jelas Syachrial.
Berbeda dengan Jakpro, pemilik ruko di Pluit sebelumnya mengaku sudah meminta untuk membangun di atas lahan saluran air dan badan jalan.
Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).
"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.
Baca juga: Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?
Hendy berujar, permintaan izin yang dimintanya kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.