Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Akan Gugat Pemilik Ruko Nakal

Kompas.com - 24/06/2023, 16:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, berencana melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan yang ditujukan terhadap pihak pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Riang, pihak pemilik ruko diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum usai melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," kata Riang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023). 

Baca juga: “Serangan Balik” Pemilik Ruko di Pluit terhadap Ketua RT Riang Prasetya

Riang menjabarkan bahwa laporan pemilik ruko melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, merupakan hak hukum setiap warga negera yang harus dihormati.

Akan tetapi, Riang menegaskan, dia juga memiliki hak untuk melaporkan balik mereka atas laporan yang dituduhkan kepdanya.

"Bahwa saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan. Padahal faktanya, saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," tegas Riang.

Oleh karena itu, Riang berjanji akan membuktikan bahwa laporan polisi itu hanyalah tuduhan palsu dan fitnah terhadap dirinya.

Kepada Kamaruddin, Riang menyampaikan bahwa dia sudah memperjuangkan hak masyarakat umum sejak 2019 sampai akhirnya Suku Dinas Citata Jakarta Utara mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk pembongkaran pada Mei 2023.

Baca juga: Babak Baru Drama Ruko di Pluit: Ketua RT Riang Dilaporkan ke Polda Metro karena Diduga Pungli dan Rusak Lingkungan

"Bagaimana mungkin saya melakukan segala perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum?" tanya Riang.

Bagi Riang, pernyataan Kamaruddin tidak memiliki dasar hukum dan semakin menjadi-jadi.

"Bapak Kamarudin Simanjuntak yang saya kenal adalah seorang advokat yang dikenal masyarakat realistis, harusnya menyikapi permasalahan ini juga secara obyektif, bukan malah menuduh saya tanpa bukti hukum," ucap Riang.

Dengan begitu, Riang kembali menekankan bahwa permasalahan yang dia perjuangkan sejak 2019 ini hanya saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Baca juga: Donatur Buka-bukaan soal Uang Rp 53 Juta Milik Warga yang Dititipkan ke Ketua RT Riang Prasetya

"Saya tegaskan tidak ada kepentingan lain, dan jangan dihubung-hubungkan dengan hal yang tidak memiliki dasar hukum yang bersumber dari ‘katanya’, ‘kata orang’, ‘dengar-dengar’ yang semuanya hal di luar logika berpikir sehat," pungkas Riang.

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin melaporkan Riang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perusakan lingkungan dan penggelapan menggunakan jabatannya sebagai Ketua RT pada Rabu (21/6/2023).

Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Riang dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 374 dan atau Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setoran ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setoran ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com