Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap AG Belum Dapat Hak Pendidikan di LPKA Tangerang

Kompas.com - 28/06/2023, 11:09 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- AG (15), terpidana kasus penganiayaan D (17), belum mendapat hak pendidikan sejak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Hal itu diungkap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan, sejak dia ditahan dari Februari lalu," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2023).

Manggatta menambahkan, hak pendidikan itu tidak didapat oleh AG karena di LPKA Tangerang, hak itu baru sebatas diberikan kepada anak laki-laki.

Kondisi itu akhirnya membuat kuasa hukum AG ini memperjuangkan apa yang jadi hak kliennya.

"Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," ucap dia.

Baca juga: AG Hanya Tertunduk Usai Bersaksi di Sidang Mario Dandy...

Terbatasnya akses pendidikan di LPKA membuat seluruh aktivitas  itu sepenuhnya ditentukan oleh pihak LPKA.

"Di LPKA, dia (AG) jam 17.00 WIB harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 07.00 WIB, boleh keluar. Ada aktivitas-aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," 

Sebagai bentuk dukungan kepada AG, lanjut Mangatta, dirinya bersama dengan keluarga AG dan juga pihak Kementerian PPA serta Kemensos akan terus menjaga AG.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPA, Kemensos, yang hadir untuk anak AG, khususnya lagi menginterview dan melihat untuk kebutuhan anak AG ke depannya," tutur Mangatta.

"Karena dia akan menjalani hukuman (pertimbangan peninjauan kembali atau PK), tapi upaya hukuman lanjutan juga akan masih didiskusikan keluarga. Makanya kami pastikan dulu hak-hal dia tetap ada," imbuh dia.

Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang

Adapun AG saat ini sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

AG divonis bersalah karena terlibat penganiayaan D oleh mantan pacarnya Mario Dandy Satrio.

"Sudah inkrah (putusannya)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) lalu.

Vonis dinyatakan berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com