Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada melawan Liem Sian Tjie selaku warga pemilik lahan.
"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus.
Liem Sian Tjie selaku pemilik lahan yang tanahnya diserobot pun akhirnya memenangi kasus sengketa lahan itu.
"Permasalahan ini dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya sudah inkrah," imbuh dia.
Setelah putusan inkrah keluar pada 2022, Liem Sian Tjie pun langsung berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran.
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki menyusuri celah tembok, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.