JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain dari kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.
Diketahui saat ini, Polda Metro mencatat ada 18 korban yang membuat laporan pada kasus penipuan si kembar Rihana-Rihani dengan modus skema ponzi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, korban Rihana-Rihani diperkirakan lebih dari 18 orang.
"Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," ujar Hengki saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Polisi Hadapi Situasi Dilematis hingga Putuskan Tangkap Rihana-Rihani Tanpa Polwan
"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban," ujar dia.
Menurut dia, kerja sama dalam kasus ini juga merupakan masukan untuk penyidik.
Hal itu karena transaksi yang dilakukan Rihana-Rihani tak lepas dari perbankan. Ia ingin pihaknya dapat mencari lebih dalam soal dugaan korban tambahan.
"Ini masukan penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," jelas dia.
Menurut Hengki, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," kata dia.
Baca juga: Informasi Penangkapan Bocor, Polisi Hampir Gagal Menangkap Rihana-Rihani
"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.
Selain itu, Rihana-Rihani juga akan dikenakan dengan pasal ITE, karena penipuannya beroperasi di media sosial. Mereka berdua terancam 6 tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.