DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok akan mengecek spanduk bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida.
Spanduk istri Wali Kota Depok Mohammad Idris itu terpasang di pagar rumah warga Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
"Iya (akan cek spanduk Elly)," ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin, saat ditanya apakah akan mengecek spanduk Elly, Rabu (5/7/2023).
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah spanduk Elly telah mengantongi izin atau belum.
Baca juga: Idris Minta Atribut Parpol Ditertibkan, Fraksi PDI-P: Eksekusinya Jangan Tebang Pilih
Kata Thamrin, jika pemilik properti tak berkeberatan atas pemasangan media promosi tersebut, maka spanduk Elly bisa dinilai resmi.
"Kalau warganya (pemilik properti) enggak keberatan, ya silakan," tuturnya.
Thamrin menambahkan, ada ciri-ciri khusus pada spanduk atau sejenisnya yang sudah berizin.
Ciri itu, ditandai dengan tanda tangan lunas pajak yang dicap oleh Badan Keuangan Daerah (Kota Depok) di spanduk/sejenisnya.
Baca juga: Saat Spanduk Istri M Idris Terpampang di Pagar Rumah Warga Pancoran Mas Depok...
Jika tak ada tanda tangan lunas pajak, spanduk/sejenisnya tergolong ilegal atau liar.
"Kalau yang berizin itu ada tanda tangan lunas pajaknya dari BKD (Kota Depok)," ucap Thamrin.
Diberitakan sebelumnya, spanduk Elly Farida terpampang di rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung.
Berdasar pantauan Kompas.com, spanduk Elly yang memiliki ukuran sekitar 3 meter x 1 meter ini didominasi warna putih dan oranye.
Baca juga: Sejumlah Spanduk Parpol Masih Warnai Kawasan GDC Depok
Foto wajah Elly Farida terpampang di sisi kanan spanduk.
Di foto itu, Elly tampak mengenakan baju dan jilbab berwarna putih. Ada logo PKS di sisi bagian kiri baju Elly.
Sementara itu, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak Selasa (4/7/2023).
Dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk merupakan media promosi yang paling banyak dicopot di Depok.
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.