Adhi menyebutkan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Menyusul penangkapan EP, polisi kemudian menangkap AA, IBF, dan WWU di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, saat tersangka akan melarikan diri.
Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," imbuh Adhi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.