JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial WWT (31) menyuruh teman-temannya untuk menghajar korban H (32) di rumah kos kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dengan menjanjikan imbalan uang senilai Rp 1 juta.
H merupakan pacar baru IY (30), mantan kekasih WWT.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda berujar, WWT menyuruh pelaku lain, yakni AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22) untuk mengeroyok korban yang kini berpacaran dengan IY.
"Dari hasil interogasi para tersangka, motif yang memang dilakukan oleh WWT ini menyuruh tersangka AA, IBF, WWU, dan EP. Motifnya adalah cemburu," ujar Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).
"Selanjutnya, para tersangka ini juga dijanjikan akan diberikan uang sejumlah Rp 1 juta," tambah dia.
Baca juga: Cemburu, Seorang Pria Suruh Teman-temannya Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih di Tamansari
Namun, WWT baru membayar mereka sebesar Rp 100.000.
Adhi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika IBF mengirimkan video IY bersama H. Merasa cemburu, WWT akhirnya menyuruh teman-temannya mengeroyok H.
Kata Adhi, para pelaku saling mengirim pesan melalui grup WhatsApp. Setelah bersepakat, mereka akhirnya menghajar korban dengan tangan kosong.
"Jadi yang pertama masih menghajar korban, tetapi belum ditusuk, masih dengan tangan," jelas Adhi.
Selanjutnya, H menceritakan kejadian itu kepada IY. Mendengar hal tersebut, IY langsung menghubungi WWT.
"Pelapor (IY) menghubungi tersangka WWT dengan bilang, 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," tutur Adhi menirukan perkataan IY.
Baca juga: Pria di Tamansari Ditusuk Usai Mantan Kekasih Sang Pacar Naik Pitam karena Cemburu
Usai ditelepon IY, tersangka WWT seketika naik pitam. WWT menginstruksikan empat tersangka lainnya untuk kembali memukuli korban.
Kali ini, para pelaku menusuk korban dengan pisau belati hingga H mengalami luka-luka. IY yang turut berada di lokasi kejadian pun terluka.
"Luka bacok di kepala, kemudian dada sebelah kiri, kaki kiri, ibu jari tangan kiri itu mengalami bengkak," terang Adhi.
Sementara itu, IY mengalami memar di pipi kanan dan tangannya tergores. Atas kejadian pengeroyokan itu, korban melapor ke kantor polisi.
Baca juga: Deretan Barang Branded yang Dibeli Penipu Tiket Konser NCT Dream, Ada Balenciaga dan Tory Burch
Adhi menyebutkan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Menyusul penangkapan EP, polisi kemudian menangkap AA, IBF, dan WWU di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, saat tersangka akan melarikan diri.
Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," imbuh Adhi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.