Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Seorang Pria Suruh Teman-temannya Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih di Tamansari

Kompas.com - 10/07/2023, 21:23 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WWT (31) menjadi dalang penganiayaan pacar baru mantan kekasihnya di rumah kos kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku menganiaya korban karena terbakar api cemburu.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 3 Juli 2023.

WWT menyuruh tersangka lain, yakni AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22) untuk menghajar korban berinisial H (32).

"Tersangka atas nama WWT ini yang merupakan dalang dari pengeroyokan, mempunyai hubungan dengan pelapor kurang lebih lima tahun," kata Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Keresahan Ketua RT di Klender Lihat Warganya Terus-terusan Beli Lauk dan Sayur, Akhirnya Bikin Kolam Ikan

Peristiwa ini berawal ketika IBF mengirim video kepada WWT yang merekam kemesraan pelapor berinisial IY (30). IY merupakan mantan kekasih WWT.

"Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya. Dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT," jelas Adhi.

Mulanya, para pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada IY. Mendengar hal itu, IY lantas menghubungi WWT.

"Pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," ungkap Adhi menirukan perkataan IY.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Hal tersebut membuat tersangka WWT naik pitam. Dia kembali menyuruh tersangka lain yang merupakan temannya untuk memukuli korban.

Kala itu, para tersangka menusuk korban dengan pisau belati hingga korban mengalami luka-luka.

"Dari hasil interogasi para tersangka, motif yang memang dilakukan oleh WWT ini menyuruh kepada tersangka AA, IBF, WWU, juga EP, motifnya adalah cemburu," jelas Adhi.

Para pelaku dijanjikan bakal diberi upah senilai Rp 1 juta usai melaksanakan tugasnya. Namun, WWT baru membayar mereka sebesar Rp 100.000.

Akibat penganiayaan tersebut, korban H mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri, dan ibu jari tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, IY pun langsung melapor ke polisi.

Baca juga: Deretan Barang Branded yang Dibeli Penipu Tiket Konser NCT Dream, Ada Balenciaga dan Tory Burch

Adhi menyebutkan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Pihaknya lalu menangkap AA, IBF, dan WWU di terminal saat tersangka akan melarikan diri. Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Adhi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com