DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok dan polsek jajarannya menangkap 13 tersangka kasus pencurian bermotor yang beraksi di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Belasan tersangka pencuri kendaraan roda dua ini masing-masing berinisial A, BS, H, EB, DDM, RH, D, AU, EK, AR, AS, AY, dan IN.
"Kami menangkap 13 tersangka ini selama bulan Juni 2023," kata Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel
Belasan tersangka itu terdiri dari beberapa kelompok kecil.
Berdasarkan pemeriksaan, kelompok-kelompok kecil ini beraksi di 10 titik.
Wilayah yang kerap menjadi sasaran, yakni Cimanggis dan Pancoran Mas di Depok dan Bojonggede di Bogor, Jawa Barat.
"Pencurian ini dilakukan sekitar bulan Mei-Juni. Adapun TKP-nya, ada sekitar 10 titik yang sudah diakui oleh para pelaku," ujar Nirwan.
"(TKP) paling banyak di Cimanggis, Bojonggede, dan Pancoran Mas," lanjut dia.
Nirwan menambahkan, ke-13 tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.