Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Mapolres Depok Tak Dengar Kegaduhan Saat Tahanannya Dianiaya hingga Tewas

Kompas.com - 11/07/2023, 15:58 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, AR (51) tahanan yang tewas dianiaya rekan satu selnya, menempati kamar yang terletak di belakang ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

Karena itu, kata Nirwan, penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok tak mendengar suara gaduh saat AR dianiaya delapan tahanan lainnya.

"Dari (ruang) penjaga memang lumayan jauh karena kamarnya (AR) ada di paling belakang sendiri, kamar tiga itu kamar paling ujung. Kebetulan korban ditempatkan di kamar tiga itu," ungkap Nirwan di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7/2023).

"Jadi, tidak terpantau suara-suara mencurigakan," lanjutnya.

Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Penjaga Rutan Polres Depok Diperiksa Propam Polda Metro

Selain itu, menurut Nirwan, para tahanan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok tengah beristirahat saat terjadinya penganiayaan terhadap AR.

Dengan demikian, kondisi ruang tahanan mapolres tergolong berisik saat itu.

Di satu sisi, kamar tempat AR ditahan juga tidak dikunci sehingga tahanan lain bisa memasuki kamar nomor tiga.

"Memang sel-sel itu enggak dikunci, biar mereka (tahanan) bisa bebas melakukan ibadah atau apa," tutur Nirwan.

Ia menambahkan, penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok kini tengah diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel

Pemeriksaan ini merupakan buntut tewasnya AR.

"(Penjaga ruang tahanan) diperiksa, itu sudah protap. Kalau ada kejadian di tahanan, yang jaga pasti diperiksa. Itu bidangnya Propam Polda (Metro Jaya)," ucap Nirwan.

Untuk diketahui, AR tewas usai dianiaya delapan rekan satu selnya pada Minggu (9/7/2023).

AR mengalami luka di bagian pantat, dada, serta punggungnya, setelah dianiaya.

Ia dinyatakan tewas di RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Jenazah AR kemudian diautopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedelapan tersangka, MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA, disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com