JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus penjualan organ ginjal, naik ke penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Saat ini prosesnya sudah pada tahap penyidikan dan (proses) penetapan tersangka," ungkap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Polda Metro Terus Selidiki Kasus Dugaan TPPO Modus Jual Ginjal
Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu penyidik yang sedang merampungkan fakta-fakta kasus ini.
Trunoyudo berjanji akan memprioritaskan kasus ini dan akan segera dirilis ke publik.
"Lebih tepatnya, mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini," ucap dia.
"Nantinya kasus ini akan dirilis secara komprehensif," lanjut Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang menyelidiki perkara dugaan penjualan ginjal jaringan internasional yang tempat penyimpanannya berada di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Sindikat Penjualan Ginjal Terungkap Saat 5 Orang Urus Paspor untuk Liburan ke Malaysia di Ponorogo
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto tidak membeberkan banyak keterangan terkait kasus ini.
Ia hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi polisi dalam konferensi pers.
"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.