BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian akan menyelidiki proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun 2023 jalur zonasi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan menyusul masuknya sejumlah aduan dari masyarakat soal adanya indikasi kecurangan dalam PPDB jalur zonasi.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor.
"Sudah ada laporan. Kami arahkan reserse untuk menyelidiki. Yang jelas, kalau ada unsur pidana, kami dalami," kata Bismo saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Polisi Terima 6 Aduan Dugaan Kecurangan PPDB Kota Bogor
Bismo memastikan, kepolisian bakal mengusut tuntas laporan tersebut apabila ditemukan unsur pidana dalam PPDB jalur zonasi di Kota Bogor.
Unsur pidana yang dimaksud seperti dugaan suap, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan.
"Tentunya harus ada alat bukti. Kalau ada unsur pidana, tentunya kami 'gas'," sebut Bismo.
Baca juga: Manipulasi Data PPDB Zonasi di Bogor Dibongkar Bima Arya, P2G: Terlambat, Pemda Tak Ada Deteksi Dini
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila menyampaikan, saat ini polisi tengah bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bogor untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Sejauh ini, sambung Rizka, kepolisian sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pelapor dengan mencocokkan data-data.
"Laporan tersebut disampaikan melalui layanan aduan ke nomor Kapolresta Bogor. Sejauh ini, laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonasi," kata Rizka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.