Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2023, 15:22 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Spanduk calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, masih terpampang di pagar rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).

Spanduk istri Wali Kota Depok M Idris itu masih membentang meski sudah sepekan Satpol PP Kota Depok menindaklanjuti surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik.

Pantauan Kompas.com pada Kamis siang, senyuman Elly masih terpampang jelas di spanduk yang tertempel di pagar rumah warga itu.

Tak ada perubahan signifikan dari spanduk Elly di sana. Paling-paling, tali yang menjadi ikatan spanduk Elly mengendur sehingga bagian atas media promosi itu tampak melekuk sedikit.

Baca juga: Saat Spanduk Istri Wali Kota Depok Jadi Sorotan: Terpampang di Mana-mana dan Disindir Parpol

Akan tetapi, spanduk Elly yang berada di samping tiang listrik Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, justru rusak parah.

Padahal, pertengahan pekan lalu, spanduk Elly masih berdiri kokoh di samping tiang listrik.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis ini, spanduk Elly yang disangga rangka bambu ini robek.

Karena robek, spanduk Elly menganga cukup besar di bagian kiri bawahnya.

Baca juga: Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga

Rangka bambu yang digunakan juga sudah tak lagi kokoh sehingga spanduk Elly ini tampak miring.

Tak diketahui secara pasti apa penyebab kerusakan spanduk Elly yang terpasang di samping tiang listrik tersebut.

Sementara itu, spanduk Elly yang berada di pagar pembatas antara kali dan Jalan Raya Sawangan justru sudah tidak ada pada Kamis siang ini.

Pertengahan pekan lalu, spanduk Elly padahal terpasang rapi di pagar pembatas itu.

Tim Kompas.com masih belum mengetahui siapa yang mencopot spanduk Elly di pagar pembatas tersebut.

Baca juga: Dipasang di Pagar dan Tiang Listrik, Tak Ada Tanda Lunas Pajak pada Tiga Spanduk Istri Walkot Depok

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak Selasa (4/7/2023).

Dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk merupakan media promosi yang paling banyak dicopot di Depok.

Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Diduga Alami Luka Lebam di Mulut, Korban Dibekap?

4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Diduga Alami Luka Lebam di Mulut, Korban Dibekap?

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pembahasan RUU DKJ Libatkan Akademisi hingga Perwakilan Masyarakat di Jakarta

DPRD DKI Minta Pembahasan RUU DKJ Libatkan Akademisi hingga Perwakilan Masyarakat di Jakarta

Megapolitan
KemenPPPA: Baru Kali Ini Ada Kasus 4 Anak Dibunuh dalam Waktu Bersamaan

KemenPPPA: Baru Kali Ini Ada Kasus 4 Anak Dibunuh dalam Waktu Bersamaan

Megapolitan
Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Megapolitan
Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Megapolitan
Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Megapolitan
10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

Megapolitan
Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

Megapolitan
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Megapolitan
RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

Megapolitan
Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Megapolitan
Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Megapolitan
Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com