DEPOK, KOMPAS.com - Spanduk calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, masih terpampang di pagar rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).
Spanduk istri Wali Kota Depok M Idris itu masih membentang meski sudah sepekan Satpol PP Kota Depok menindaklanjuti surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik.
Pantauan Kompas.com pada Kamis siang, senyuman Elly masih terpampang jelas di spanduk yang tertempel di pagar rumah warga itu.
Tak ada perubahan signifikan dari spanduk Elly di sana. Paling-paling, tali yang menjadi ikatan spanduk Elly mengendur sehingga bagian atas media promosi itu tampak melekuk sedikit.
Baca juga: Saat Spanduk Istri Wali Kota Depok Jadi Sorotan: Terpampang di Mana-mana dan Disindir Parpol
Akan tetapi, spanduk Elly yang berada di samping tiang listrik Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, justru rusak parah.
Padahal, pertengahan pekan lalu, spanduk Elly masih berdiri kokoh di samping tiang listrik.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis ini, spanduk Elly yang disangga rangka bambu ini robek.
Karena robek, spanduk Elly menganga cukup besar di bagian kiri bawahnya.
Baca juga: Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga
Rangka bambu yang digunakan juga sudah tak lagi kokoh sehingga spanduk Elly ini tampak miring.
Tak diketahui secara pasti apa penyebab kerusakan spanduk Elly yang terpasang di samping tiang listrik tersebut.
Sementara itu, spanduk Elly yang berada di pagar pembatas antara kali dan Jalan Raya Sawangan justru sudah tidak ada pada Kamis siang ini.
Pertengahan pekan lalu, spanduk Elly padahal terpasang rapi di pagar pembatas itu.
Tim Kompas.com masih belum mengetahui siapa yang mencopot spanduk Elly di pagar pembatas tersebut.
Baca juga: Dipasang di Pagar dan Tiang Listrik, Tak Ada Tanda Lunas Pajak pada Tiga Spanduk Istri Walkot Depok
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak Selasa (4/7/2023).
Dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk merupakan media promosi yang paling banyak dicopot di Depok.
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.