JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Adeng di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing, Hakim: Dia Bunuh Teman yang Sudah Lama Dikenal
Dalam putusan, ada sejumlah pertimbangan yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman Rudolf.
“Hal memberatkan, terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya,” kata Adeng.
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.
“Perbuatan terdakwa karena sakit hati,” lanjut Adeng.
Kendati demikian, juga ada sejumlah hal yang meringankan vonis Rudolf. Di antaranya, dia belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara
“Terdakwa terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa berlaku sopan,” ujar Adeng.
Destiawan (43), kakak korban menangis usai sidang vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rudolf.
Destiawan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, tetapi tetap menghargainya.
Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Kakak Korban Menangis Kecewa
"Sebagai orang biasa, saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," kata Destiawan kepada media usai sidang pembacaan vonis.
Terkait alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan mengatakan bahwa dirinya tidak peduli.
Dia sebenarnya ingin Rudolf divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.
Baca juga: Kakak Korban: Harusnya Rudolf Divonis Mati!
"Dia (Rudolf) harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.
(Penulis: Xena Olivia | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari, Ihsanuddin, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.