Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis dan Kekecewaan Keluarga Korban Usai Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Inginkan Hukuman Mati

Kompas.com - 14/07/2023, 09:36 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Adeng di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hal memberatkan dan meringankan hukuman

Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing, Hakim: Dia Bunuh Teman yang Sudah Lama Dikenal

Dalam putusan, ada sejumlah pertimbangan yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman Rudolf.

“Hal memberatkan, terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya,” kata Adeng.

Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.

“Perbuatan terdakwa karena sakit hati,” lanjut Adeng.

Kendati demikian, juga ada sejumlah hal yang meringankan vonis Rudolf. Di antaranya, dia belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara

“Terdakwa terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa berlaku sopan,” ujar Adeng.

Kakak korban menangis

Destiawan (43), kakak korban menangis usai sidang vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rudolf.

Destiawan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, tetapi tetap menghargainya.

Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Kakak Korban Menangis Kecewa

"Sebagai orang biasa, saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," kata Destiawan kepada media usai sidang pembacaan vonis.

Berharap dihukum mati

Terkait alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan mengatakan bahwa dirinya tidak peduli.

Dia sebenarnya ingin Rudolf divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Baca juga: Kakak Korban: Harusnya Rudolf Divonis Mati!

"Dia (Rudolf) harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.

(Penulis: Xena Olivia | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari, Ihsanuddin, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com