"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari Dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," kata Retno.
Ratunnisa sebelumnya mengaku, putrinya yang berusia tujuh tahun tersingkir dari sistem PPDB jalur zonasi. Padahal, jarak antara rumahnya dan SDN Kedaung Kaliangke 14 hanya 120 meter.
"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," ujar Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).
"Saya agak bingung, kalau ini zonasi, harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," lanjut dia.
Baca juga: Saat Pemda Bertindak Tegas Terhadap Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Coret 208 Siswa
Ibu dari empat anak ini merasa heran karena anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Bila melihat dari zonasi, sekolah dengan rumahnya masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 012 RW 07.
Menurut Ratunnisa, kala itu, ia sempat melihat urutan teratas daftar calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.
"Begitu maghrib, nama anak saya hilang. Terakhir (urutan) 63-64, anak saya langsung hilang namanya. Saya langsung berpikir, kalau zonasi seharusnya kami masuk," kata dia.
Ratunnisa mempertanyakan mengapa dari total 66 siswa yang diterima, sebagian besar justru tinggal di luar wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke.
Dia menyebutkan, rata-rata murid yang diterima berasal dari wilayah Kapuk, Kedoya, dan Kembangan.
"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.