JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Metro Gambir tengah mencari seorang pelaku tawuran bersenjata tajam (sajam) berinisial H, yang terlibat tawuran di Jalan Imam Mahmud, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku lain berinisial MAJ (21) yang kedapatan membawa celurit.
"Berdasarkan pengakuan MAJ, sajam itu milik kawannya yang berinisial H," kata Kanitreskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya di Mapolsek Metro Gambir, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Tawuran Bawa Sajam, Seorang Pemuda Dibawa ke Polsek Metro Gambir
Setelah pemeriksaan, MAJ menjelaskan tawuran itu berawal dari saling tantang dengan kelompok lain melalui akun media sosial.
"Sejauh ini (diketahui tawuran) karena janjian lewat medsos," tutur Andhika.
Selain tawuran dan membawa senjata tajam, MAJ juga positif narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
"Hasil pengakuan, dia itu pakai (sabu) sekitar Jumat malam," imbuh Andhika.
Baca juga: Pelaku Tawuran Bersajam di Gambir Positif Sabu
Kepada polisi, MAJ mengaku membeli sabu itu di daerah Kota Bambu, Grogol, Jakarta Barat.
"Pengakuannya pakai (seorang) diri. Alasannya buat tambah keberanian," lanjut dia.
Atas perbuatannya, MAJ terancam pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Kepemilikan Sajam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.