BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari pihak penghuni Green Village, Yanto Irianto mengatakan, pihaknya akan melapor ke Bareskrim Polri apabila laporan di Polres Metro Bekasi Kota tidak berjalan.
Sebagai informasi, laporan itu ditujukan kepada pengembang yakni PT Surya Mitratama Persada terkait penipuan yang dilakukan kepada para penghuni.
"Kami sampai kapan pun akan tetap berjalan. Kalau memang ini (laporan di Polres Bekasi Kota) tidak berjalan, maka saya akan melapor ke Mabes Polri," kata Yanto saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Yanto mengutarakan, pengembang telah menipu salah satu warga dengan menjual tanah dengan luas 72 meter persegi. Namun ternyata tanah yang sah hanya 60 meter persegi.
Penghuni yang dirugikan pun akhirnya terus membayar dan dirugikan atas tindakan pengembang yang menyerobot tanah orang lain.
"Belum fasos dan fasum, itu dibayar oleh masyarakat, oleh debitur atau pemilik lahan, tapi nyatanya, fasos juga tidak ada. Tanah yang 72, cuma 60. Artinya, di sini banyak penipuan," jelas Yanto.
Baca juga: Buntut Masalah Lahan Green Village, Warga Laporkan Pengembang ke Polisi
Yanto menginginkan, dengan dibuatnya laporan kepolisian itu, pihak kepolisian bisa mencari keberadaan pengembang yang saat ini masih menghilang.
Adapun laporan para penghuni itu dibuat pada Sabtu (15/7/2023) lalu. Laporan itu teregister dengan Nomor:LP/B/2.030/VII/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tertera dengan jelas bahwa para penghuni melaporkan PT Surya Mitratama Persada dengan tindak pidana yang diduga dilanggar adalah penipuan atau penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.