Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita 105 Kg Sabu di Aceh, Diselundupkan dari Malaysia Lewat Jalur Air

Kompas.com - 18/07/2023, 14:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 105 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur air.

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan, penyelundupan dilakukan oleh tiga orang berinisial HE, R, dan MF.

"Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu pakai kapal Oskadon dari perairan Malaysia menuju peraian Indonesia," ungkap dia di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Modus Pengedar Sabu Kelabui Polisi: Pakai Bungkus Kopi dan Teh hingga Ubah Pita Suara

Tiga tersangka itu menyelundupkan sabu dari perairan Lengkawi di Malaysia menuju Indonesia melalui jalur Pantai Laweung, Aceh.

Petrus menuturkan, penangkapan bermula dari adanya informasi tentang penyelundupan sabu oleh HE, R, dan MF.

BNN kemudian melakukan penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga Pantai Laweung.

Penyisiran juga dilakukan di darat, tepatnya di kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie, dan Ulim Pidi Jaya.

"Hampir dua pekan penyisiran dilakukan, hingga akhirnya kami berhasil meringkus tiga tersangka tersebut pada 19 Juni 2023," ucap Petrus.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 36 Kg dalam Kemasan Kopi dan Teh

Pada tanggal tersebut, HE, R, dan MF kedapatan hendak meninggalkan pesisir Pantai Laweung, Aceh.

Saat ditangkap, ketiganya mengaku telah memberikan barang bukti kepada tiga orang berinisial BUL, RAH, dan BIR di tepi pantai itu.

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi melacak tiga orang lainnya beserta barang bukti sabu.

Namun, polisi hanya menemukan lokasi keberadaan 105 kilogram sabu itu.

"105 kilogram sabu disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Pengamanan empat karung sabu dilakukan pada 20 Juni 2023," terang Petrus.

Baca juga: Ditangkap karena Tawuran Bawa Celurit, Pemuda Ini Juga Positif Sabu

Sementara itu, tiga orang lainnya yakni BUL, RAH, dan BIR masih belum tertangkap hingga kini.

Atas perbuatannya, HE, R, dan MF terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UUD nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Selain pengamanan 105 Kilogram sabu dari Aceh, BNN juga mengamankan 5 kilogram sabu dari Kalimantan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com