JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang mengaku korban penipuan aplikasi Jombingo melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Adapun kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
Laporan pertama tercantum dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai Rp 37.802.000.
Untuk laporan kedua, tercantum dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp 4.500.000.
"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Aplikasi ini sebetulnya sudah ramai dibicarakan warganet lantaran dicurigai sebagai aplikasi scam atau penipuan.
Dalam beberapa unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik.
Atas laporan ini, polisi juga mendalami izin perusahan aplikasi Jombingo, yakni PT Bingoby Digital Kreasi.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), dan juga melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, sementara ini aplikasi Jombingo sudah diblokir dan dihentikan kegiatan-kegiatannya.
"Menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," tutur dia.
Ade Safri menjelaskan modus pelaku penipuan aplikasi Jombingo yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah itu.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, mulanya ia mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com. Ia memperkenalkan diri sebagai aplikasi jual beli dengan sistem komisi.
Baca juga: Modus Penipuan Jombingo, Korban Harus Top-up Uang dan Rekrut Orang agar Dapat Komisi
Pelaku meminta korban melakukan top up terlebih dahulu sebelum mendapatkan keuntungan jutaan rupiah seperti yang dijanjikan.
"Karena merasa yakin, korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta," tutur Ade.
Seiring berjalannya waktu, korban tidak lagi bisa menarik saldo pada akunnya. Korban merasa dirugikan. Korban juga tidak mengenal siapa di balik pengirim email tersebut.