JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan, sejumlah jabatan yang kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) bakal diisi pejabat definitif pada Agustus 2023.
"Targetnya awal Agustus mungkin sudah terisi. Awal Agustus mudah-mudahan," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Menurut Joko, tidak mudah mencari pejabat definitif untuk menempati 11 jabatan yang sedang kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, terdapat proses pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti para ASN ketika ingin menduduki sejumlah jabatan tersebut.
"Prosesnya kan memang lama. Satu, ujiannya beberapa tahap. Tesnya ya kan ada administrasi dulu, kompetensi, kemudian wawancara," kata Joko.
"Setelah itu, kami memberitahukan, meminta izin kepada KASN sama ke BKN. Sama terakhir nanti ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi butuh waktu yang agak panjang," sambung dia.
Kekosongan jabatan terjadi karena adanya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Main Game Saat Sidang Paripurna, Pengamat: Mempertebal Stigma Negatif Legislatif
Ada pula yang dimutasi ke wilayah kerja lain.
Imbasnya, posisi-posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kosong diisi sementara oleh Pelaksana tugas (Plt).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian membuka kesempatan ASN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II).
Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan catatan Kompas.com, ada 11 jabatan kepala SKPD DKI yang kini kosong dan diisi pelaksana tugas (Plt), yakni sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah
2. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah
3. Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah