JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka dari sindikat jual beli ginjal internasional, Hanim, mengaku sempat mendonorkan ginjalnya dan dibayar seharga Rp 120 juta.
Dia "menjual" ginjalnya setelah mendapat informasi jual beli itu di sebuah grup Facebook.
Saat mendapatkan informasi tersebut, dia langsung menghubungi pengunggahnya dan menjalin kesepakatan.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Kelabui Oknum Petugas Imigrasi yang Direkrutnya Sendiri
Kemudian, Hanim bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk broker, terbang ke salah satu rumah sakit yang ada Kamboja pada Juli 2019.
Di sana, mereka menjalani medical check up sebelum proses transplantasi ginjal.
"Setelah dilakukan medical check up di sana, saya sama teman saya yang cewek lolos, yang satunya gagal. Besoknya itu dilakukan operasi," ucap Hanim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Setelah operasi, Hanim menjalani masa penyembuhan sekitar 10 hari, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
"Saya istirahat di Indonesia sekitaran satu dua bulan," ujar Hanim.
Atas transplantasi ginjalnya itu, Hanim mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 120 juta. "Waktu itu 2019, (ginjal) dibayar Rp 120 juta," kata dia.
Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional.
Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja.
Dia juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.
Ia diketahui juga menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada korban.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap total 12 orang tersangka penjualan ginjal dengan sindikat internasional.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).