Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Nyatakan Banding Putusan KPPU soal Pengaturan Pemenang Tender Revitalisasi TIM

Kompas.com - 22/07/2023, 16:58 WIB
Tria Sutrisna,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berencana mengajukan banding atas putusan bersalah oleh Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, pihaknya menghormati putusan KPPU yang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini akan mempersiapkan upaya banding atas putusan tersebut.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Dituduh Sekongkol Menangkan Tender Revitalisasi TIM, PTPP Buka Suara

Iwan menambahkan, Jakpro merasa selalu memenuhi dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro ke depannya," kata Iwan.

"Hal ini demi memitigasi potensi-potensi risiko pada masa yang akan datang," ujarnya.

Sebelum diberitakan, KPPU menyatakan, PT Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki (TIM).

BUMD DKI Jakarta itu terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"(Tiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III," ujar Majelis Komisi KPPU lewat keterangannya, dikutip Jumat (20/7/2023).

Baca juga: Saat Jakpro Terbukti Mengatur Pemenang Tender dalam Proyek Revitalisasi TIM...

Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Sedangkan untuk PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dijatuhi sanksi denda Rp 11,2 miliar. Sementara PT Jakpro tidak dikenakan sanksi denda.

Majelis komisi dalam putusannya hanya memberikan perintah kepada PT Jakpro tidak bertindak diskriminatif, dengan cara bersekongkol dan mengatur atau menentukan pemenang tender di masa mendatang.

"Meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan," tulis KPPU.

Baca juga: KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol dengan 2 Perusahaan dalam Revitalisasi TIM

PT Jakpro juga diminta melaporkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap kali melaksanakan proses pengadaan selama dua tahun kepada KPPU.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan publik ini mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III atau pengerjaan interior.

Pada 2021, PT Jakpro sebagai terlapor pertama sengaja membantalkan tender untuk memfasilitasi terlapor kedua, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor ketiga, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk agar menjadi pemenang tender a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com